Selasa 31 Jan 2023 19:26 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Hasya: Kami Minta Diperiksa dari Awal

Rekonstruksi ulang itu bakal melibatkan pihak-pihak lain.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mansyur Faqih
Kuasa hukum dan keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah Saputra korban tewas tabrak lari AKBP Purnawirawan Eko Setia BW mendatangi Kantor Ombudsman di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Foto: Republika/ALI MANSUR
Kuasa hukum dan keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah Saputra korban tewas tabrak lari AKBP Purnawirawan Eko Setia BW mendatangi Kantor Ombudsman di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Athallah Saputra korban tewas tabrak lari AKBP Purnawirawan Eko Setia BW menanggapi wacana rekonstruksi ulang kasus. Pihak korban meminta agar tidak hanya sekadar instruksi ulang, tapi harus diperiksa dari awal. 

"Kalau rekonstruksi hanya untuk menguatakn SP3, menurut saya itu adalah untuk melegitimasi. Jadi kami minta diperiksa dari awal," tegas kuasa hukum Gita Paulina saat ditemui di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). 

Namun demikian, kata Gita, pihaknya tetap mengapresiasi inisiatif dan kegiatan Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Termasuk dengan adanya wacana rekonstruksi ulang kasus tabrak lari yang menyebabkan Hasya meninggal dunia. 

"Kalau ada rekonstruksi ulang, tapi lebih mengapresiasi bahwa tidak semata mata rekonstruksi ulang, ya," ucap Gita. 

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menginstruksikan kepada jajarannya untuk menggelar rekonstruksi ulang kasus tabrak lari yang menewaskan Harsya Attalah Syahputra. Nantinya dalam rekonstruksi ulang itu, penyidik bakal melibatkan pihak lain untuk membuat penanganan kasus lebih transparan. 

"Kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," kata Fadil Imran. 

Instruksi itu disampaikan Fadil setelah menggelar diskusi dengan sejumlah pihak. Di antaranya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Korlantas Polri, Ditlantas Polda Metro Jaya, Irwasda Polda Metro Jaya, Kabidkum Polda Metro Jaya, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya hingga perwakilan dari Komisi III DPR.

Hanya saja, pihak keluarga korban tidak hadir dalam diskusi tersebut. "Kami juga mengundang pihak keluarga melalui kuasa hukum, kemudian dari Fakultas Fisip UI. Namun sampai dengan diskusi selesai, belum hadir," ungkap Fadil. 

Selain itu, Fadil juga mengatakan sudah menginstruksikan kepada jajarannya untuk menangani kasus ini secara objektif, profesional, dan melibatkan ahli terkait. Dia pun menekankan untuk menerapkan scientific investigation on road safety. Sehingga kecelakaan maut ini tertangani dengan baik dan transparan. 

"Tentunya sebagai mana tradisi Polda Metro Jaya ini dilakukan secara kolaborasi interprofesi agar peristiwa kecelakaan yang melibatkan almarhum Hasya dan pak Eko bisa tertangani dengan baik," kata Fadil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement