Selasa 31 Jan 2023 06:38 WIB

Lemkapi: Kita Lihat Keterbukaan Kapolda dalam Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak

Lemkapi akan lihat keterbukaan Kapolda Metro dalam kasus mahasiswa UI tewas ditabrak.

Foto Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa FISIP UI, yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas 6 Oktober 2022. Lemkapi akan lihat keterbukaan Kapolda Metro dalam kasus mahasiswa UI tewas ditabrak.
Foto: Republika/Indira Rezkisari
Foto Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa FISIP UI, yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas 6 Oktober 2022. Lemkapi akan lihat keterbukaan Kapolda Metro dalam kasus mahasiswa UI tewas ditabrak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan pembentukan tim pencari fakta (TPF) kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) untuk transparansi polisi dalam mengusut kasus itu.

"Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ingin kasus kecelakaan lalu lintas ini ditangani secara terbuka," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Lemkapi mendukung penuh Polda Metro Jaya yang membentuk tim pencari fakta untuk mengusut ulang kasus mahasiswa UI yang tewas ditabrak mobil yang dikendarai purnawirawan perwira menengah polisi.

"Kita lihat Kapolda akan terbuka apapun hasilnya. Kapolda tidak ragu menjerat hukum purnawirawan itu jika menemukan ada fakta baru," kata pemerhati kepolisian ini.

Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, pembentukan tim pencari fakta dari unsur internal dan eksternal dinilainya sangat tepat untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Tim eksternal berasal dari pakar keselamatan transportasi dan pakar hukum, sedangkan tim internal yakni Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Bidang Hukum dan polisi lalu lintas.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran di Jakarta, secara terpisah mengatakan tim pencari fakta bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Kecelakaan yang terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 melibatkan mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra yang naik sepeda motor dan pengendara mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri.

Hasya yang tewas ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian, sedangkan pengemudi mobil menjadi saksi. Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat (27/1) mengatakan pengemudi mobil tidak bisa dijadikan tersangka karena berkendara di jalurnya, sedangkan pengendara sepeda motor masuk ke jalur pengendara mobil.

"Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," kata Latif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement