Jumat 10 Feb 2023 18:45 WIB

Polisi Serahkan Surat Pencabutan Status Tersangka Hasya

Surat pencabutan diberikan langsung kepada keluarga Harsya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Jajaran Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Atallah Syahputra telah selesai di gelar di Jalan Srengreng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).
Foto: Republika/Ali Mansur
Jajaran Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Atallah Syahputra telah selesai di gelar di Jalan Srengreng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyerahkan surat pencabutan status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) almarhum Muhammad Hasya Athallah (18 tahun) dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskannya. Surat bukti pencabutan status tersangka itu diberikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes M Latif Usman kepada pihak keluarga Hasya.

"Saya bertemu dengan keluarga Alamarhum Hasya dan penasehat hukum menyerahkan surat pencabutan status tersangka Hasya," ujar Latif dia di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/2).

Baca Juga

Menurut Latif, surat dengan nomor B/01/II/2023/LLJS itu berisi tentang pencabutan status tersangka dan sekaligus pemulihan nama baik almarhum Hasya. Sebelumnya, Hasya sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang melibatkan Purnawirawan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. Kecelakaan itu mengakibatkan Hasya meninggal dunia tapi malah dijadikan tersangka.

“Surat ini pada intinya berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum,” ungkap Latif.

Sementara itu kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina mengapresiasi penyerahan surat pencabutan status tersangka Hasya. Ia menilai Polda Metro Jaya sudah sangat terbuka akan pencabutan status tersangka Hasya. Dalam kesempatan itu turut hadir ibunda dari almarhum Hasya, Dwi Syafiera Putri.

"Kami sangat diterima aspirasi kami didengarkan dan kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluaraga setelah berbulan bulan akhirnya ada kejelasan bagi Hasya,” ungkap Gita.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) almarhum M Hasya Attalah Syahputra (18 tahun). Pencabutan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menemukan novum atau fakta baru dan adanya ketidaksesuai prosedur.

“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka, berdasarkan Perkaba nomor 1 tahun 2022, tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana pasal 1 angka 20,”  ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2).

Selain itu mencabut status tersangka almarhum Hasya, pihak Polda Metro Jaya akan merehabilitasi nama baik Hasya korban tewas kecelakaan yang sebelumnya ditetapkan jadi tersangka. Namun demikian, Trunoyudo tidak membeberkan bagaimana bentuk rehabilitasi yang akan dilakukan Polda Metro Jaya.  “Kedua rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Trunoyudo. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement