Senin 06 Feb 2023 19:16 WIB

Status Tersangka Hasya Dicabut, Polda Metro Jaya Minta Maaf

Polda Metro Jaya minta maaf atas kekeliruan mereka dan cabut status tersangka Hasya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Tim khusus Polda Metro Jaya terkait penanganan kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra (18 tahun) mencabut status tersangka Hasya di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2). Polda Metro Jaya minta maaf atas kekeliruan mereka dan cabut status tersangka Hasya.
Foto: Republika/ALI MANSUR
Tim khusus Polda Metro Jaya terkait penanganan kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra (18 tahun) mencabut status tersangka Hasya di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2). Polda Metro Jaya minta maaf atas kekeliruan mereka dan cabut status tersangka Hasya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf atas adanya ketidaksesuaian dalam proses penyidikan yang membuat korban meninggal mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra (18 tahun) dijadikan tersangka. Selain permintaan maaf, Polda Metro Jaya juga mencabut status Hasya sebagai tersangka dan merahabilitasi nama baiknya.

"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidak sesuaian langkah yang kami ambil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023). 

Baca Juga

Menurut Trunoyudo, temuan novum atau bukti baru dan ketidak sesuaian administrasi prosedur itu setelah pihaknya menggelar rekonstruksi ulang kecelaakaan di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu. Kemudian Polda Metro Jaya membentuk tim khusus atau tim monitoring, evaluasi dan analisa (MEA) yang dipimpin Irwasda. 

Lanjut Trunoyudo, temuan tim khusus tersebut ditindaklanjuti dengan dua tahapan, yaitu gelar perkara khusus yang dipimpin Kabidkum untuk membahas investigasi prosedur. Kemudian audit investigasi oleh Bid Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri.

"Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidak sesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur Perkap Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara," ungkap Trunoyudo.

Sebelumnya, Penyidik Polda menetapkan Hasya sebagai tersangka kasus kecelakaan yang membuat dirinya meninggal dunia. Penyidik juga menghentikan penyidikan atau Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut. Dalam kecelakaan ini Hasya diduga meninggal dunia usai jatuh dari motornya dan dilindas kendaraan Pajero milik Purnawirawan Eko.

“Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1).

Menurut Latif, kelalaian Hasya sendiri yang membuat kecelakaan terjadi hingga menewaskan dirinya. Sementara Purnawirawan Polri Eko tidak melakukan kesalahan, dan berusaha menghindar saat Hasya terjatuh.

Mengingat disebutnya Eko memacu sepeda motornya pada kecepatan 60 km/jam, dan cuaca sedang hujan. Lalu Hasya tergelincir dan terjatuh ke lajur kanan dan dari arah berlawanan, datang mobil Pajero yang dikendarai Eko.

"Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero dan terjadilah kecelakaan," tutur Latif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement