Rabu 08 Feb 2023 19:52 WIB

Polda Metro Jaya Sanksi Penyidik yang Tetapkan Almarhum Hasya Tersangka

Polda Metro Jaya juga memproses laporan baru yang dibuat oleh keluarga Hasya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya - Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Menurut Trunoyudo, Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi etik kepada penyidik yang sempat menetapkan mahasiswa UI korban kecelakaan, M Hasya Attalah. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya - Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Menurut Trunoyudo, Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi etik kepada penyidik yang sempat menetapkan mahasiswa UI korban kecelakaan, M Hasya Attalah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi terhadap penyidik yang menangani kasus kecelakaan mahasiswa UI, almarhum Muhammad Hasya Attalah sehingga membuatnya menjadi tersangka. Status tersangka Hasya pun sudah dicabut.

"Telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu. Tentunya mekanismenya keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo saat ditemui di Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga

Trunoyudo juga menambahkan sanksi terhadap para penyidik tersebut sudah berjalan dan telah diproses. "Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya, " kata Trunoyudo.

Adapun, terkait laporan dari keluarga terhadap status pensiunan polisi ESB yang terlibat dalam kecelakaan tersebut masih berjalan. Diketahui, pada awal pekan ini, pihak keluarga Hasya membuat laporan baru terkait kecelakaan yang terjadi pada 6 Oktober 2022 itu.

"Proses itu masih terus berjalan dan juga dilakukan secara profesional transparan yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan melibatkan dari pengawas penyidik yang ada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, " kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka dan melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama almarhum Hasya terkait kasus yang kecelakaan yang terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Keputusan tersebut diambil setelah rekonstruksi ulang yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2/2023) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan mengundang keluarga serta seluruh pihak terkait dan sejumlahahli.

"Proses pencabutan status tersangka dengan adanya pengembalian pemulihan tentu dengan mekanisme hukum, " kata Trunoyudo.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritisi kinerja penyidik yang melakukan kesalahan prosedur menetapkan Hasya sebagai tersangka. ICJR meyakini masalah ini bermuara pada minimnya kompetensi penyidik Polri. 

ICJR menduga Hasya ditetapkan sebagai tersangka agar penyidik dapat menghentikan perkara. Sebab ada pemahaman bahwa penyidikan harus dengan adanya tersangka. 

"Dipahami bahwa dilakukannya penyidikan harus dengan diawali dengan ditetapkannya tersangka. Hal ini adalah sebuah kesalahan," kata peneliti ICJR, Iftitah Sari dalam keterangannya, Rabu. 

ICJR mengingatkan KUHAP seharusnya menjadi rujukan utama penyidik. Sebab KUHAP tidak mensyaratkan penetapan tersangka terlebih dahulu untuk menjalankan proses penyidikan tindak pidana. KUHAP, lanjut ICJR, memberikan definisi mengenai proses penyidikan yang bertujuan mencari serta mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang tentang tindak pidana guna menemukan tersangkanya. 

"Dengan logika KUHAP tersebut, maka proses penyidikan seharusnya dapat terus berjalan untuk pengumpulan alat bukti meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidikan pun dapat dihentikan jika tidak cukup bukti ataupun bukan merupakan tindak pidana," ucap Iftitah. 

Selain itu, ICJR mengamati alasan yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya ketika mencabut status tersangka Hasya yakni karena adanya kesalahan prosedur dalam proses penyidikan kasus tersebut. Hal ini merujuk pada ketentuan Perkap 1/2019 tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Operasional Polri dan Perkap 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

"Kami mengkritisi pula pengaturan dalam Perkap tersebut dan pemahaman yang ditimbulkan, dalam Perkap tersebut dijelaskan bahwa rangkaian penyidikan antara lain: penyelidikan; dimulainya penyidikan; upaya paksa; pemeriksaan; penetapan tersangka," ujar Iftitah. 

 

 

photo
Jejak kasus Hasya - (Republika/berbagai sumber)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement