Jumat 10 Feb 2023 14:57 WIB

Polisi Bandara Ungkap Sindikat Pelaku Perdagangan Orang

Ada dugaan 38 orang akan diberangkatkan ke Timur Tengah sebagai pekerja nonprosedural

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) antre untuk pemeriksaan dokumen di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (28/4/2022). Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mengungkap sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) antre untuk pemeriksaan dokumen di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (28/4/2022). Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mengungkap sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mengungkap sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebanyak 38 orang dilaporkan akan berangkat ke Timur Tengah.

"Kasus ini berhasil diungkap setelah kita mendapat laporan dari Kemenaker RI, dengan dugaan ada 38 orang akan diberangkatkan ke Timur Tengah sebagai pekerja nonprosedural," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Rezha Rahandi saat jumpa pers di Tangerang, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga

Ia menerangkan, dalam penangkapan kasus TPPO tersebut berawal dari informasi adanya puluhan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke beberapa negara Timur Tengah pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu. Kemudian, setelah diketahui adanya upaya penyelundupan calon pekerja migran itu, penyidik bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) langsung melakukan penjemputan dan penggagalan keberangkatannya dari terminal Bandara Penerbangan Soekarno Hatta.

"Setelah mengetahui, kita koordinasi dengan Kemenaker dan BP2MI untuk menjemput ke 38 orang PMI itu, dan selanjutnya kita lakukan pemeriksaan," katanya.

Menurut dia, dari hasil pengembangan serta penyelidikan, pihaknya pun berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku TPPO dengan masing-masing berinisial MAB (49), ABM (46) warga Jakarta Timur dan RC (43) warga Lebak, Banten.

"Dari ke tiga pelaku ini perannya masing-masing berbeda. Jadi ada yang merekrut seperti dilakukan RC, ada yang mengurus paspor dilakukan ABM, kemudian MBA sebagai pengurus visa," ujarnya.

Ia menyebutkan, dari hasil pengakuan para sindikat pelaku tindak kejahatan tersebut mengaku telah didanai oleh pihak perusahaan luar negeri. Mereka akan mendapat keuntungan dengan dihitung dari perekrutan per satu orang PMI.

"Jadi biaya per orangnya itu Rp10 juta sampai Rp15 juta, dan nanti PMI ini akan ditampung oleh perusahaan inisial AZ di Jawa Barat. Mereka juga sudah menjalani kejahatan ini sejak tahun 2010," ungkapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement