Senin 30 Jan 2023 15:29 WIB

Kapolda Metro Bentuk Tim Khusus Kasus Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka

Hasya, korban kecelakaan hingga tewas ditetapkan tersangka, dan kini sudah di-SP3

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran.
Foto: Dok Humas Polri
Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mengusut kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas ditabrak dari arah berlawanan menggunakan mobil SUV yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Korban ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel), karena karena dianggap lalai yang menyebabkan kematiannya sendiri. "Saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," ujar Fadil kepada awak media di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Menurut Fadil, tim khusus yang dibentuk nantinya melibatkan pihak internal maupun eksternal. Adapun pihak eksternal yang dilibatkan terdiri dari pakar keselamatan transportasi dan hukum, ahli otomotif terkait dengan produk (Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), hingga media.

Baca: Dirlantas Jelaskan Kasus Mahasiswa UI Ditabrak Berstatus Tersangka dan Di-SP-3

Dia berharap, usai tim tersebut bekerja, dapat menemukan titik terang kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat nyawa Hasya. "Tim internal akaan beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, dari Bidkum, dari lantas dan kita sudah minta bantuan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lantas," jelas Fadil.

Selain itu, kata Fadil, tim khusus juga ditargetkan dapat mengungkapkan fakta untuk memberikan kepastian hukum. Sehingga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa diperoleh keluarga korban dalam kasus itu.

Sebelumnya, Penyidik Polda menghentikan penyidikan atau Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang menewaskan Hasya. Penghentian penyidikan itu menimbulkan polemik baru di masyarakat. "Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor. Sehingga nyawanya hilang sendiri," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Ahad (29/1/2023).

Baca: Baca: Mahasiswa UI Ditabrak, Meninggal, Jadi Tersangka, BEM: Polisi Hobi Memutarbalikkan Fakta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement