Jumat 27 Jan 2023 11:22 WIB

Doa Mahfud untuk Richard Eliezer dan Pertanyaan akankah Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan?

Mahfud mendoakan Richard Eliezer agar mendapatkan hukuman yang ringan.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Foto:

Saat membacakan pleidoinya, Rabu (25/1/2023), Richard mengaku tak dapat menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Menurut dia, sebagai ajudan, perintah penembakan tersebut tak dapat ia hindari, mengingat pemberi perintah pada saat itu adalah atasannya sebagai kadiv Propam Polri dengan pangkat inspektur jenderal (irjen).  

“Sebagai seorang prajurit Brimob, dengan latar belakangnya adalah para militer, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya,” kata Richard.

Richard menyadari, penembakan yang dilakukan di Duren Tiga 46, Jumat (8/7/2022) tersebut berujung pada kematian Brigadir J, rekannya sesama ajudan. Pun berujung pada tindak pidana pembunuhan berencana yang menyeret pemuda 24 tahun itu sebagai terdakwa.

Richard terancam 12 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa atas perbuatannya menembak Brigadir J tersebut. Namun, kata Richard, jika perbuatannya menjalankan perintah penembakan tersebut berujung pada dirinya masuk penjara, harapannya kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan.

"Apabila dianggap ketaatan dan kepatuhan saya (terhadap atasan) yang membabi buta, saya menyerahkan kepada kebijaksanaan majelis hakim,” ujar Richard.

Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard sebelumnya menuai polemik karena sebagian kalangan menilai Richard sebagai salah satu pengungkap kasus yang menjerat Ferdy Sambo cs. Namun, Kejaksaan Agung (Kejakgung) menilai, peran Richard bukan sebagai pelaku yang menguak fakta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, sebagai salah satu pelaku utama dan eksekutor pembunuhan, Richard tak dapat masuk dalam kriteria sebagai justice collaborator (JC). Pun, pokok kasus yang menjerat Richard dinilai jaksa tak masuk dalam kriteria kasus yang memberikan sarana pemberian status JC terhadap pelaku kejahatan.

"Delictum (perbuatan) yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor, yakni pelaku utama (pembunuhan berencana Brigadir J) bukanlah sebagai penguak fakta utama,” kata Ketut dalam penjelasannya, di Kejakgung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Namun, Ketut menerangkan, tim jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan penuntutan yang dinilai ringan selama 12 tahun atas peran kooperatif Richard sebagai terdakwa pelaku pembunuhan berencana. 

“Peran kerja sama dari terdakwa Richard Eliezer sudah dipertimbangkan sebagai terdakwa yang kooperatif di dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Ketut.

 

 
 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement