Kamis 26 Jan 2023 20:52 WIB

KPK Sebut Eks Panglima GAM Izil Azhar tak Melarikan Diri ke Luar Negeri

KPK menangkap Izil Azhar di sekitar Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023).

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Mantan Panglima GAM yang juga tersangka kasus gratifikasi Izil Azhar dihadirkan saat prescon usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). KPK resmi menahan Izil Azhar atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Infrasutruktur di Provinsi Aceh.
Foto: Republika/Prayogi.
Mantan Panglima GAM yang juga tersangka kasus gratifikasi Izil Azhar dihadirkan saat prescon usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). KPK resmi menahan Izil Azhar atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Infrasutruktur di Provinsi Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi pembangunan proyek Dermaga Sabang. Lembaga antirasuah ini menyebut, Izil berada di dalam negeri saat melarikan diri sejak 2018 silam.

"Tidak di luar negeri," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga

Karyoto mengungkapkan, pihaknya mulai mengetahui keberadaan Izil pada setahun terakhir. Selanjutnya, KPK pun segera melakukan pencarian terhadap Izil.

Dia melanjutkan, KPK memperoleh informasi awal mengenai keberadaan Izil berasal dari masyarakat. Lembaga antikorupsi kemudian berkoordinasi dengan kepolisian Aceh untuk menangkap Izil.

Namun, sambung dia, KPK memang tidak pernah banyak bicara mengenai informasi ini. Sebab, hal tersebut bukan untuk konsumsi publik. "Karena kalau saya mengatakan DPO ini ada di sini berarti kita memberi tahu yang bersangkutan untuk pindah tempat. Sehingga kita hanya diam (saat sedang mencari)," ujar Karyoto.

KPK menangkap Izil Azhar di sekitar Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023). Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi pembangunan proyek Dermaga Sabang yang pembiayaannya dari APBN.

Izil berperan sebagai perantara penerimaan gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar yang diterima oleh eks gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Penyerahan uang melalui Izil dilakukan secara bertahap dari tahun 2008-2011 dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar.

Uang itu diserahkan di lokasi yang berbeda. Diantaranya, yakni di rumah kediaman Izil dan di jalan depan Masjid Raya Baiturahman Kota Banda Aceh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement