Rabu 25 Jan 2023 17:37 WIB

Fakta Baru, Ternyata Ecky Bunuh Angela Empat Tahun Lalu

penyelidikan kasus menggunakan scientific crime investigation.

Rep: Ali Mansur/ Red: Lida Puspaningtyas
Tersangka mutilasi M Ecky Listiantho (34 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun).
Foto: Dok. Republika
Tersangka mutilasi M Ecky Listiantho (34 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menemukan fakta baru pada kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Ecky Listiantho (34 tahun) terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun). Fakta baru tersebut menunjukkan bahwa Angela dibunuh dan dimutilasi sejak empat tahun lalu pada 2019.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut ditemukan fakta baru ini, membantah keterangan tersangka Ecky yang mengaku menghabisi nyawa korban pada tahun 2021. Namun demikian, proses penyelidikan masih belum selesai. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada fakta-fakta baru ke depannya.

Baca Juga

"Mendasari pada proses penyidikan alat bukti keterangan-keterangan termasuk juga secara scientific. Juga proses kematian ini dari penyidik menyampaikan sekitar tahun 2019," ujar Trunoyudo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Namun Trunoyudo tidak menjelaskan terperinci lokasi tempat di mana Ecky membunuh Angela dan memutilasi jasad korban. Ia hanya menegaskan bahwa penyelidikan kasus pembunuhan disertai mutilasi Angela menggunakan scientific crime investigation.

 

"Keterangan pelaku kan nilainya kecil, tapi ketika begitu sampaikan apa yang menjadi motif perkembangannya termasuk dengan kapan dilakukan pembunuhannya ini secara scientific juga, tentu tidak bisa dipungkiri oleh pelaku," ungkap Trunoyudo.

Lanjut Trunoyudo, terkait potensi bertambah pelaku dan korban harus didasari pada alat bukti. Kata dia,  potensi tersebut bisa ada jika secara proses penyidikan didapatkan alat bukti-bukti yang baru untuk berkembang kepada tersangka lain. Namun sejauh ini masih satu orang korbannya yaitu Angela dengan tersangka Ecky.

"Tapi sementara ini sejauh ini masih sama. Sejauh ini masih Ecky dan tentu pendalam kasus ini masih berlangsung," tutur Trunoyudo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement