Rabu 25 Jan 2023 15:52 WIB

Pledoi Putri Candrawathi: Saya Mengalami Kekerasan Seksual oleh Brigadir J

JPU menuntut Putri 8 tahun karena ikut merencanakan perampasan nyawa Brigadir J.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Pengunjung menyampaikan kekecewaannya usai mendengar tuntutan JPU terhadap terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Putri Candrawathi penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Foto:

“Saya sepenuhnya tidak mengetahui suami saya akan datang ke Duren Tiga 46 di tempat saya isolasi mandiri, dan beristirahat. Saya sepenuhnya tidak mengetahui terjadinya peristiwa penembakan tersebut karena saya sedang beristirahat di dalam kamar dengan pintu yang tertutup,” kata Putri.

Tetapi Putri dalam peristiwa pembunuhan berencana itu, tetap dijadikan tersangka, Jumat (19/8/2022). Pada Rabu (30/9/2022) ia dijebloskan ke sel tahanan. Suaminya, Sambo sudah lebih awal mendekam di sel tahanan setelah ditetapkan tersangka, pada Selasa (9/8/2022). Kata Putri berat baginya menerima keadaan sebagai tahanan.

Semakin berat kata dia, fakta kondisi harus meninggalkan empat anak-anaknya yang juga turut menjadi korban cemooh, dan stigma di masyarakat. Nasib Putri di persidangan kini sebagai terdakwa dengan sangkaan berat Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pekan lalu, JPU menuntut Putri selama 8 tahun penjara. Tuntutan jaksa tersebut dengan dasar Putri turut serta ikut merencanakan perampasan nyawa Brigadir J. Putri meminta majelis hakim benar-benar memutuskan keadilan. Kata Putri, putusan adil dari majelis hakim, bukan cuma harapannya sebagai orang yang bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana itu. Tetapi kata Putri, putusan adil dari majelis hakim juga untuk keempat anak-anaknya.

“Yang mulia, sungguh saya ingin menjaga dan melindungi anak-anak kami, mendampingi mereka, dan kembali memeluk mereka serta menebus segala kegagalan saya sebagai seorang ibu. Berbulan-bulan kami terpisah jauh. Entah ke depan, penghakiman yang hanya didasarkan nafsu balas dendam, masih akan terus memisahkan kami. Atau masihkah ada cahaya yang menerangi sanubari kita semua, sehingga keputusan yang adil dapat dijatuhkan. Semoha hukuman hanya akan diberikan untuk orang-orang yang benar-benar bersalah,” begitu ucap Putri.

Tuntutan delapan tahun penjara untuk Putri dari jaksa, lebih ringan dari suaminya. Jaksa dalam tuntutannya meminta majelis hakim menghukum Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup karena menjadi dalang dan pelaku pembunuhan berencana Brigadir J.

Sedangkan terhadap terdakwa Richard, sebagai pelaku eksekutor pembunuhan berencana, jaksa menuntut pemuda 24 tahun tersebut selama 12 tahun penjara. Sedangka terhadap terdakwa Ricky, dan terdakwa Kuat, masing-masing dituntut delapan tahun penjara atas peran keduanya sebagai pelaku turut serta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement