Rabu 25 Jan 2023 15:52 WIB

Pledoi Putri Candrawathi: Saya Mengalami Kekerasan Seksual oleh Brigadir J

JPU menuntut Putri 8 tahun karena ikut merencanakan perampasan nyawa Brigadir J.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Pengunjung menyampaikan kekecewaannya usai mendengar tuntutan JPU terhadap terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Putri Candrawathi penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Foto:

Putri menceritakan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Sambo di lantai-3 rumah Saguling III 29, pada Jumat (8/7/2022) setibanya kembali dari Magelang. Keberanian Putri menceritakan pemerkosaan itu kepada Sambo berlanjut ke petaka. Cerita Putri kepada Sambo tentang pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J itulah, yang menjadi pemicu kejadian perampasan nyawa di Duren Tiga 46 tersebut.

Namun Putri dalam nota pembelaannya, mengaku tak tahu-menahu, pun tak pernah ada pembicaraan untuk merampas nyawa Brigadir J. Bahkan kata Putri, ketika pembunuhan tersebut benar-benar terjadi, dirinya tak mengetahui sampai keesokan harinya, Sabtu (9/7/2022).

Menurut Putri, saat dirinya mengetahui Brigadir J terbunuh lewat cerita Sambo tentang adegan tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE), hal tersebut menambah beban pikirannya. “Saya betul-betul marah kepada suami saya karena dibawa-bawa dalam peristiwa tersebut,” kata Putri.

Tetapi Putri mengaku tak dapat menolak nasib. Ketika Sambo ditahan dalam penempatan khusus di Mako Brimob sejak akhir Juli 2022, Putri kembali menceritakan kepada penyidik tentang pemerkosaan dan penganiayaan yang dialaminya di Magelang. “Yang mulia majelis hakim, dalam kesempatan ini, saya menyatakan siap untuk mempertanggungjawabkan kesaksian saya kepada Sang Pemilik Hidup, Tuhan Yang Maha Esa, bahwa saya, benar-benar mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan yang dilakukan oleh Yoshua,” begitu kata Putri.

“Tetapi saya, sepenuhnya tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan, ataupun melakukan perbuatan besama-sama untuk menghilangkan nyawa Yoshua,” ujar dia.

Putri menegaskan, dirinya yang juga tak pernah mengetahui setelah menceritakan tentang pemerkosaan itu di Saguling III 29, Sambo datang ke rumah Duren Tiga 46. Di rumah Duren Tiga 46 tersebut, Putri mengaku hanya untuk melakukan isolasi mandiri, dan beristirahat setelah sepekan sebelumnya berada di Magelang mengurusi anak-anaknya yang bersekolah. Isolasi mandiri ketika itu bersama-sama dengan Brigadir J, terdakwa Richard, terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR), dan terdakwa Kuat Maruf (KM).

Kedatangan Sambo yang menyusul ke lokasi isolasi mandiri itu, Putri mengaku tanpa kabar, dan sepengetahuannya. Di tempat itu pula, Brigadir J mati di tempat karena ditembak oleh Richard, atas perintah Sambo. Sedangkan Ricky, dan Kuat, menyaksikan langsung pembunuhan itu. Sedangkan Putri mengaku berada di dalam kamar, yang jaraknya cuma beberapa langkah dari Brigadir J tewas ditembak lima sampai tujuh kali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement