Rabu 25 Jan 2023 15:16 WIB

KY Akui Bakal Pelototi Sidang Kasus Mutilasi Mimika

Miko menyatakan KY sudah menaruh atensi terhadap sidang kasus mutilasi Mimika.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Tim Gabungan Satuan Tugas Damai Cartenz dan Polres Mimika berhasil menangkap Roy Marthen Howay yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi warga papua.
Foto: Antara
Tim Gabungan Satuan Tugas Damai Cartenz dan Polres Mimika berhasil menangkap Roy Marthen Howay yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi warga papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) merespons permintaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua soal pemantauan persidangan kasus mutilasi Mimika di Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Persidangan tersebut dinilai LBH Papua menuai banyak masalah.

Juru Bicara KY Miko Ginting menyampaikan hingga hari ini lembaganya belum menerima adanya permohonan pemantauan resmi dari masyarakat sipil. Miko menyebut KY membuka pintu lebar-lebar terhadap pengaduan masyarakat.

Baca Juga

"Silakan teman-teman LBH Papua mengajukan permohonan pemantauan, baik melalui Penghubung KY maupun langsung ke KY," kata Miko kepada Republika.co.id, Rabu (25/1/2023).

Miko menjelaskan setiap permohonan pemantauan dari masyarakat akan ditelaah KY. "Jika ada kepentingan pemantauan yang terpenuhi, akan dilaksanakan pemantauan," lanjut Miko.

Walau demikian, Miko menyatakan KY sudah menaruh atensi terhadap sidang kasus mutilasi Mimika. Sehingga KY berencana menggelar pemantauan berdasarkan inisiatif internal.

"KY akan melakukan pemantauan terhadap perkara itu berbasis inisiatif KY. Tapi Jika teman-teman masyarakat sipil mengajukan permohonan pemantauan juga, akan lebih baik dan saling melengkapi," ujar Miko.

Kasus mutilasi Mimika disidangkan dalam tiga persidangan terpisah di Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Pertama, sidang perkara nomor 404-K/PM.III-19/AD/XII/2022 menghadirkan empat orang terdakwa Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktav Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw.

Kedua, sidang perkara nomor 395-K/PM.III-19/AD/XI/2022 menghadirkan satu orang terdakwa, Pratu Rahmat Amin Sese, terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api ilegal. Ketiga, sidang perkara nomor 37-K/PMT.III/AD/XII/2022 menghadirkan 1 orang terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki yang sudah divonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI.

KY menjadwalkan pemantauan terhadap agenda sidang yang tersisa di kasus ini. "KY akan memantau pada sidang berikutnya," ucap Miko.

Sebelumnya, LBH Papua menyayangkan proses hukum para pelaku pembunuhan berencana dan mutilasi empat orang Warga Nduga di Mimika dilakukan secara terpisah antara masyarakat sipil dan anggota TNI. LBH Papua menduga proses peradilan militer terhadap oknum TNI pelaku pembunuhan dan mutilasi empat orang warga Nduga di Mimika dilakukan tanpa penelitian jaksa dan oditur militer.

LBH Papua merasa janggal dengan sidang kasus ini di Pengadilan Militer. Padahal LBH Papua meyakini tidak ada kerugian pada kepentingan militer dalam kasus tersebut. LBH Papua juga menduga pemeriksaan oknum TNI di Pengadilan Militer dalam kasus ini dilakukan tanpa mengikuti mekanisme sebagaimana diatur pada Pasal 90 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement