REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi aksi demonstrasi yang digelar Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) di depan Gedung DPR.
Tito mengaku sudah mengetahui tuntutan aksi tersebut karena dirinya sudah bertemu perwakilan PPDI kemarin, Selasa (24/1/2023). Dalam pertemuan itu, kata Tito, PPDI menyampaikan tiga hal. Pertama, mereka mengeluhkan soal banyaknya perangkat desa yang diberhentikan oleh kepala desa baru.
"Ketika kepala desanya baru, semua perangkat desa diganti," kata Tito kepada wartawan di sebuah hotel di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Padahal, kata Tito, pemecatan perangkat desa tidak bisa dilakukan sesuka hati, melainkan harus sesuai ketentuan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Karena itu, Kemendagri akan menyelesaikan persoalan ini dengan cara menegakkan ketentuan pemberhentian perangkat desa.
Persoalan kedua, PPDI meminta agar perangkat desa mendapatkan statusnya sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait permintaan ini, Tito mengaku akan mengkajinya terlebih dahulu karena menyangkut revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketiga, PPDI minta agar penghasilan tetap perangkat desa berasal dari dana perimbangan. Sebab, mereka kerap terlambat menerima penghasilan tetap dengan mekanisme sekarang, yakni bersumber dari alokasi Dana Desa.
Untuk diketahui, aksi demonstrasi yang digelar PPDI masih berlangsung saat ini di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Lewat keterangan tertulisnya, Ketua Umum DPN PPDI, Widhi Hartono menyebut ada enam tuntutan dalam aksi demonstrasi ini.
Dua tuntutan di antaranya sama dengan yang dijelaskan Mendagri Tito. Adapun empat tuntutan lainnya adalah laksanakan revisi UU Desa sebelum Pemilu 2024, berikan perangkat desa uang pensiun, sediakan Rp 250 miliar Dana Desa per tahun untuk pembangunan desa, dan evaluasi Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.