Selasa 24 Jan 2023 20:23 WIB

Peneliti BRIN: Kades Meniru Gerakan Politik Perpanjangan Jabatan Presiden

Siti Zuhro meminta Pusat agar menjadi teladan baik bagi para kepala desa.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
Foto: Republika/Prayogi.
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Riset Politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro menilai, gerakan kepala desa (Kades) meminta perpanjangan masa jabatan sebenarnya meniru gerakan elite politik pusat yang ingin memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi.

"Kenapa mereka ikut-ikutan (minta perpanjangan jabatan kades), ya kan karena ada (gerakan agar Jokowi) tiga periode atau tunda pemilu. Mereka tahu itu. Makanya langsung ikut-ikutan," ujar Siti kepada wartawan Selasa (24/1/2023)

Baca Juga

Karena itu, kata Siti, pemerintah pusat harus memberikan teladan yang baik kepada 83 ribu lebih kepala desa di Tanah Air. Tindak tanduk atau manuver elite di Pemerintah Pusat akan jadi contoh oleh kades.

Untuk diketahui, isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden terus muncul sepanjang 2022. Isu itu awalnya dilontarkan oleh sejumlah menteri Jokowi dan tiga ketua umum partai yang tergabung dalam koalisi Pemerintahan Jokowi. Isu itu juga sempat diamplifikasi oleh Ketua DPD dan Ketua MPR.

Terkait rencana perpanjangan masa jabatan kades itu sendiri, Siti mengaku tidak setuju. Menurutnya, rencana tersebut sama saja dengan mengembalikan era feodal alias masa ketika bangsawan atau raja berkuasa secara terus menerus.

Siti menjelaskan, saat masa jabatan kades diperpanjang jadi sembilan tahun, dan bisa menjabat dua periode atau tiga periode, tentu total masa jabatan seorang kades bisa mencapai 18 tahun atau 27 tahun. Masa jabatan yang amat panjang itu membuat seorang kades berkuasa "terus menerus".

Lebih lanjut, Siti menilai masa jabatan kades sembilan tahun juga membawa banyak dampak negatif. Salah satunya adalah membuka peluang kades untuk korupsi lantaran dia punya kekuatan yang sangat besar berkat masa jabatan yang amat panjang.

Siti pun berpendapat bahwa perpanjangan masa jabatan kades bukan cara yang tepat memajukan desa. Menurutnya, pemajuan desa bukan ditentukan oleh durasi jabatan seorang kades, tapi oleh efisiensi kepemimpinannya.

Dia mencontohkan ihwal efisiensi ini dengan kinerja Tri Rismaharini memimpin Kota Surabaya. Dalam lima tahun periode pertama jabatannya, Risma dinilai bisa bekerja dengan efektif menata Kota Surabaya. "Jadi kepemimpinan itu persoalan efisiensi, bukan lama tidaknya masa jabatan," ujarnya.

Rencana memperpanjang masa jabatan kades ini menyeruak usai ratusan kades menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023) lalu. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun lewat revisi UU Desa.

Pada hari yang sama, Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta. Usai bertemu, Budiman menyebut Presiden Jokowi setuju dengan tuntutan memperpanjang masa jabatan kades menjadi sembilan tahun itu.

Kemarin, Senin (23/1/2023), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengusulkan agar masa jabatan kades diperpanjang jadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode. Dengan begitu, seorang kades bisa menjabat selama 27 tahun. Untuk diketahui, UU Desa saat ini mengatur masa jabatan kades enam tahun dengan maksimal tiga periode, sehingga total 18 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement