Selasa 27 Jun 2023 04:06 WIB

Senator DPD: Tak Hanya Masa Jabatan Kades, Status Perangkat Desa Juga Harus Jelas

Kejelasan status perangkat desa dorong optimalisasi pelayanan dan pembangunan di desa

Massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia saat melaksanakan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Pada aksi tersebut mereka menuntut tentang status kepegawaian perangkat desa, peningkatan kesejahteraan dan masa jabatan perangkat desa hingga usia enam puluh tahun.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia saat melaksanakan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Pada aksi tersebut mereka menuntut tentang status kepegawaian perangkat desa, peningkatan kesejahteraan dan masa jabatan perangkat desa hingga usia enam puluh tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senator DPD Jawa Tengah, DR Abdul Kholik, mengatakan proses revisi undang-undang desa jangan hanya terfokus soal jabatan kepala desa. Soal itu memang sudah menjadi kesepakatan, yakni akan ada perubahan masa jabatan menjadi sembilan tahun. Namun, isu yang lain juga harus dibahas secara tuntas.

''Salah satu yang harus dibahas saat ini adalah soal kedudukan, hak, dan kewajiban perangkat desa. Ini penting karena pembangunan desa membutuhkan sinergi antara kepala desa, perangkatnya, serta stake holder yang lain dalam masyarakat,'' kata Abdul Kholik, di Jakarta, Selasa (27/7/2023) pagi.

Kholik mengatakan pembahasan soal status perangkat desa juga perlu diperjelas, apakah akan menjadi ASN (aparatur sipil negara), P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), atau yang lainnya. ''Ini penting untuk diatur dengan saksama agar persoalan perangkat desa yang selama ini menggantung statusnya menjadi jelas."

"Untuk itu, bila sudah diatur dengan jelas hak perangkat desa, tanggung jawabnya akan lebih pasti. Mereka tidak terombang-ambing sehingga tugas pelayanan dan pembangunan masyarakat dapat dioptimalkan,'' kata Abdul Kholik menegaskan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement