Selasa 24 Jan 2023 14:11 WIB

Kuat Maruf: Yosua Baik kepada Saya, Pernah Bayarkan Anak Sekolah

Kuat Maruf bersumpah tidak tega untuk bunuh orang, apalagi orang baik.

Terdakwa Kuat Maruf saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (16/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Kuat Maruf penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuat Maruf diyakini melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Kuat Maruf saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (16/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuat Maruf diyakini melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma?ruf, mengakui bahwa korban Yosua pernah membantu membayar sekolah anaknya. Ia melihat Yosua sebagai sosok yang baik. 

"Almarhum Yosua juga baik kepada saya. Bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," kata Kuat Ma'ruf saat membacakan pledoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Kuat Ma'ruf juga bersumpah bahwa ia bukan orang yang tega untuk membunuh orang. Terlebih, menurut dia, Yosua merupakan sosok baik dan pernah membantunya ketika putra Hutabarat itu masih hidup.

"Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat.

Kuat Ma'ruf sempat berhenti bekerja di kediaman Ferdy Sambo selama dua tahun karena pandemi Covid-19. Ia berhenti setelah bekerja selama kurang lebih 14 tahun, tepatnya sejak tahun 2008, kepada mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu. Kala itu, Kuat Ma'ruf terpapar COVID-19 dan hal tersebut telah terkonfirmasi dari saksi-saksi lainnya.

Kuat kembali bekerja dengan Ferdy Sambo pada Juli 2022 atau sekitar sepekan sebelum pembunuhan Yosua. Kuat kembali bekerja kepada Ferdy Sambo untuk menjaga dan mengurusi keperluan putra Ferdy Sambo yang bersekolah di Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah, bersama dengan Ricky Rizal Wibowo.

Kuat merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ferdy Sambodituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathidituntut pidana penjara delapan tahun, sertaRichard Eliezerdituntut penjara 12 tahun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement