Kepada majelis hakim, Kuat Maruf pun mengadukan nasibnya yang sudah lima bulan berada di dalam tahanan. Selama mendekam di tahanan itu, Kuat Maruf mengaku sulit menerima dirinya yang disebut ikut merencanakan, dan turut serta melakukan pembunuhan Brigadir J.
Tetapi lebih dari itu, kata Kuat Maruf, dirinya juga sudah mendapatkan fitnah di masyarakat karena disebut-sebut melakukan perselingkuhan dengan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. “Yang lebih parah, yang mulia terhormat (hakim), di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri. Yang mulia, saya sanagt bingung, dan tidak percaya atas kejadian ini. Bagaimanapun juga, saya punya anak, dan isteri, yang pastinya juga berdampak kepada mereka,” kata Kuat Maruf.
Terdakwa Kuat Maruf, dalam dakwaan JPU dijerat dengan tuduhan primer Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Tetapi dalam tuntutan, JPU menebalkan tuduhan primer tentang pembunuhan berencana.
Dalam tuntutan, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menghukum Kuat Maruf 8 tahun penjara. Karena terbukti turut serta melakukan perampasan nyawa Brigadir J dengan perencanaan terlebih dahulu.
“Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 aat (1) ke-1 KUHP,” begitu kata JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Kuat Maruf di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” sambung JPU.
Dalam dakwaan terhadap Kuat Maruf, semula JPU menggunakan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 aat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUH Pidana. Ancaman hukum dalam dakwaan tersebut, sebetulnya hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamana 20 tahun.
Akan tetapi JPU dalam pertimbangan penuntutan menjelaskan tiga argumentasi yang meringankan hukuman terhadap Kuat Maruf. Paling penting terkait dengan tak adanya bukti yang terungkap di persidangan terkait motivasi individual dari Kuat Maruf dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU dalam pertimbangan tuntutan mengatakan, terdakwa Kuat Maruf memang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Akan tetapi dikatakan JPU, keterlibatan tersebut tak didasari atas niat dan movitas pribad, melainkan, keterlibatan Kuat Maruf dalam pembunuhan berencana tersebut, hanya berdasarkan turut serta dari niat jahat para terdakwa lain.
“Bahwa terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti niat dan kehendak jahat dari pelaku yang lain,” terang JPU.
Dalam perkara ini, selain Kuat Maruf, terdakwa Bripka Ricky, dan terdakwa Putri Candrawathi, juga dituntut masing-masing 8 tahun penjara atas sangkaan yang sama. Sementara untuk dua terdakwa lainnya, yakni Bharada Richard, JPU menuntut 12 tahun penjara.
Tuntutan paling berat untuk terdakwa Ferdy Sambo selaku dalang utama perencanaan, dan pelaku pembunuhan. JPU menuntut pecatan Polri bintang dua itu, dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Sidang lanjutan pekan ke-19 kasus pembunuhan Brigadir J ini, hampir memasuki babak putusan. Tetapi dalam sepekan ini, persidangan masih akan mendengarkan pleidoi atau pembelaan dari masing-masing terdakwa, pun pihak pembela para terdakwa.