REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, mengatakan perilaku LGBT Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan perbuatan yang dilarang di dalam ajaran agama. Selain itu hal tersebut menurut Taufik sesuatu yang dimurkai Allah SWT, dan mendekatkan negeri kepada kebinasaan.
"Perilaku LGBT dapat memberikan pengaruh buruk dalam kehidupan masyarakat, khususnya, dan generasi muda pada umumnya," kata Taufik, Senin (23/1/2023).
Taufik menyebut sikap LAMR Provinsi Riau adalah menolak dengan keras paham perilaku menyimpang dari apa yang disebut dengan LGBT. Ia menegaskan penolakan terhadap keberadaan organisasinya dalam bentuk apa pun. Ini karena paham perilaku tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kemelayuan.
LAMR juga mendesak pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Riau membuat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau tentang LGBT. LAMR juga mengimbau masyarakat dan masing-masing keluarga untuk selalu waspada terhadap perkembangan kelompok LGBT.
"Kepada penegak hukum untuk melarang dan atau tidak memberikan izin terhadap kegiatan apapun yang berhubungan dengan kelompok paham LGBT seperti melalui panggung seni, olah raga, selebaran, poster dan sejenisnya, serta membuat langkah-langkah yang dipandang perlu untuk menghilangkan penyakit masyarakat ini dari bumi lancang kuning," ujar Taufik.
Taufik menilai selain menyimpang dari ajaran agama, perilaku LGBT juga merupakan sebuah penyakit. Baik penyakit psikologis maupun penyakit secara fisik.