Ahad 22 Jan 2023 16:39 WIB

DKPP Pecat Tiga Pengawas Pemilu Daerah karena Loloskan Adik Sendiri 

Sanksi pemecatan dibacakan dalam sidang DKPP pada Jumat (20/1/2023) lalu.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri) bersama Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kanan). DKPP pada Jumat pekan lalu memutuskan memecat tiga pengawas pemilu daerah karena terbukti meloloskan adik anggota pengawas. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri) bersama Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kanan). DKPP pada Jumat pekan lalu memutuskan memecat tiga pengawas pemilu daerah karena terbukti meloloskan adik anggota pengawas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga pengawas pemilu dari Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Mereka dipecat karena terbukti melanggar ketentuan dalam proses rekrutmen panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam). 

Ketiga pengawas pemilu tersebut adalah, Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Alismawati Hulu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, serta Fredikus Famalua Sarumaha selaku Anggota Panwascam Teluk Dalam. Fredikus merupakan adik dari Pilipus. Sanksi pemecatan untuk mereka dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (20/1/2024).

Baca Juga

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu III Alismawati Hulu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito, dikutip dari situs DKPP, Ahad (22/1/2023). 

Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Alismawati Hulu dipecat karena meloloskan Fredikus sebagai Panwascam dalam proses seleksi pada 25 Oktober 2022 lalu. Padahal, Fredikus tidak layak lolos. 

Heddy Lugito mengatakan, Pilipus dan Alismawati seharusnya mempertimbangkan rekam jejak Fredikus yang pernah mendapat sanksi Pemberhentian Tetap oleh DKPP melalui Putusan Nomor 14-PKE-DKPP/III/2022. Dalam putusan itu, Fredikus dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. 

Heddy mengatakan, dalih Pilipus dan Alismawati bahwa penetapan Fredikus telah sesuai prosedur Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024, tidak beralasan menurut hukum dan etika. Dalih itu juga bertentangan dengan ketentuan rekrutmen Panwascam, yakni rekam jejak dan integritas merupakan salah satu poin penentu dalam tes wawancara. 

Nyatanya, Pilipus dan Alismawati malah menyatakan Fredikus memenuhi syarat (MS). Karena itu, DKPP menyatakan Fredikus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai anggota Panwascam, dan menjatuhkan sanksi pemecatan pula terhadap dia. 

Untuk diketahui, Fredikus sebelumnya dipecat sebagai staf Sekretariat Bawaslu Nias Selatan karena terbukti menggunakan dokumen rahasia milik Bawaslu Nias Selatan tanpa menempuh prosedur PPID. Fredikus juga terbukti mencoreng kelembagaan Bawaslu Nias Selatan dengan terlibat perselisihan dan pertengkaran fisik dengan anggota Satlantas Polres Nias Selatan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement