Jumat 20 Jan 2023 15:41 WIB

Pertanyakan Bandara Hang Nadim, DPR akan Panggil Kepala BP Batam

Dugaan masalah hukum BP Batam akan diproses lebih lanjut.

GN-PK mengadu ke DPR terkait penjualan Bandara Hang Nadim di Batam
Foto: GN-PK
GN-PK mengadu ke DPR terkait penjualan Bandara Hang Nadim di Batam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi VI DPR berencana memanggil Kepala Badan Pengelola (BP) Batam untuk mempertanyakan pengelolaan Bandara Hang Nadim. DPR ingin mengetahui penjualan bandara tersebut kepada PT Prima Propertindo Utama, PT Batam Prima Propertindo, PT Cakra Jaya Propertindo, dan PT Citra Tritunas Prakarsa.

”Komisi VI DPR akan menindak-lanjuti masalah penjualan lahan di kawasan Bandara Hang Nadim, Batam, seperti yang disampaikan Perwakilan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Provinsi Kepulauan Riau, dan akan  memanggil Kepala BP Batam dalam waktu dekat. Informasi yang disampaikan (GN-PK Kepri) kepada kami ini merupakan data penting untuk mengambil langkah-langkah berikutnya,” ujar Pimpinan Komisi VI, M Sarmuji pada Kamis (19/1/2023).

Dalam RDP disepakati, dugaan masalah hukum akan diproses  lembaga penegak hukum. Peserta RDP sepakat untuk  pengalokasian lahan yang tidak sesuai hukum bisa saja dibatalkan jika tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Apa yang disampaikan oleh GN-PK Kepri dapat dipertimbangkan sebelum terjadi masalah yang lebih besar. “Tetapi kami akan mempertimbangkan (masalah lahan di Bandara Hang Nadim) setelah mendapatkan keterangan yang cukup dari semua pihak. Semua akan dipertimbangkan, namun masalah korupsi akan dibahas oleh pihak yang berwenang, tetapi kami dapat mencium adanya aroma (korupsi) itu,” kata Ananta Wahana Anggota DPR RI Komisi VI.

 

Dua Organisasi anti korupsi  yaitu Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi ( GN-PK) dan Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) selaku partner menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi VI Gedung Nusantara I Senayan Kamis, 19 Januari 2023 terkait Penjualan Lahan Bandara Hang Nadim oleh BP Batam kepada empat  perusahaan guna membangun pergudangan dan property.

Gerakan Nasional  Pemberantasan Korupsi yang diketuai oleh Muhammad Agus Fajri  menyampaikan bahwa ada empat perusahaan yang mendapatkan alokasi pembelian lahan bandara Hang Nadim diantaranya : 

Sesuai keputusan Menteri Perhubungan RI no 47 Tahun 2022 2022 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim yang dikeluarkan pada 9 Maret 2022 semua area kawasan bandara yang memiliki total seluas 1.762,700144 hektar itu tidak boleh dialihkan ke peruntukan lain, namun dalam hal ini BP Batam telah melanggar hukum. 

“Penjualan ini diduga telah menyalahi hukum karena berada di kawasan zona keselamatan penerbangan,” kata Fajri

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement