Kamis 19 Jan 2023 18:43 WIB

Alasan JPU Tuntut Richard Eliezer Lebih Berat daripada Kuat, Ricky, dan Putri Candrawathi

Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J.

Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Richard Eliezer penjara 12 tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Foto:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim memvonis terdakwa Richard Eliezer dengan penjara 12 tahun. JPU dianggap mengabaikan masukan LPSK soal hukuman ringan bagi Eliezer karena berstatus justice collaborator

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mendorong agar Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin mengoreksi tuntutan terhadap Eliezer. Edwin masih berharap bahwa Eliezer pantas mendapat tuntutan ringan. Apalagi ia meyakini ada mekanisme yang bisa ditempuh JA untuk merealisasikannya. 

"Bila Jaksa Agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, JA bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E," kata Edwin kepada wartawan, Kamis (19/1). 

Edwin mencontohkan jaksa yang pernah merevisi tuntutan satu tahun menjadi bebas bagi seorang istri Valencya alias Nancy Lim, yang dipidana karena mengomeli suami yang mabuk, Chan Yu Ching. Hal ini dianggap menjadi sejarah bagi kejaksaan.

"Kasus itu bisa jadi contoh agar Jaksa Agung merevisi tuntutannya," ujar Edwin. 

Edwin juga mengingatkan Jaksa agar memperhatikan rasa keadilan di masyarakat dalam menjalankan tugasnya. Sehingga Jaksa tak hanya berpatokan pada aspek hukum di atas kertas saja. Ia khawatir tuntutan terhadap Eliezer justru mencederai rasa keadilan bagi masyarakat.

"Mestinya rasa keadilan di masyarakat itu menjadi pertimbangan Jaksa ketika akan membacakan tuntutannya," ucap Edwin. 

Tuntutan jaksa terhadap Richard memang lebih tinggi dari terdakwa lainnya. JPU menuntut terdakwa Putri Candrawathi (PC), Kuat Maruf (KM), dan Ricky Rizal (RR) masing-masing delapan tahun penjara. Namun tuntutan terhadap Richard itu, lebih ringan dari Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, beda-beda tuntutan JPU terhadap lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan. Menurut Ketut, jaksa mempertimbangkan penuntutan terhadap Putri, Kuat, dan Ricky sebagai terdakwa turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Tetapi ketiga terdakwa itu tak melakukan perbuatan perampasan nyawa terhadap Brigadir J. Meskipun ketiganya tak berusaha untuk menggagalkan, atau mencegah, dan menghalangi perampasan nyawa tersebut. 

“Terdakwa PC, KM, dan RR, tidak secara langsung menyebabkan terjadinya penghilangan nyawa Brigadir Yoshua Hutabarat,” kata Ketut.

 

photo
Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement