Kamis 19 Jan 2023 15:00 WIB

Anggota DPD: Tak Ada Lagi Alasan untuk Menunda Pelantikan Tamsil Linrung

PN Jakarta Pusat memutuskan tidak berwenang mengadili perkara Fadel Muhammad.

Sidang Paripurna DPD yang mengagendakan pemilihan Wakil Ketua MPR RI, dengan hasil Tamsil Linrung berhasil mendapatkan suara yang terbanyak.
Foto: istimewa/doc humas
Sidang Paripurna DPD yang mengagendakan pemilihan Wakil Ketua MPR RI, dengan hasil Tamsil Linrung berhasil mendapatkan suara yang terbanyak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai membuat Fadel Muhammad praktis tak lagi menyandang posisi sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD. Posisinya digantikan oleh Tamsil Linrung, sesuai hasil keputusan Paripurna DPD 18 Agustus 2022.

Hal ini disampaikan Sekretaris Kelompok DPD di MPR RI. Ajbar, menanggapi putusan PN Jakarta Pusat. Menurutnya, putusan ini menjawab surat balasan dari MPR terkait alasan penundaan pelantikan Wakil Ketua MPR unsur DPD., setelah sebelumnya Ketua MPR meminta DPD menyelesaikan masalah ini secara internal.

“Berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat, maka tidak ada lagi alasan bagi MPR untuk untuk menunda pelantikan Tamsil Linrung,” kata Ajbar, dalam siaran pers, Rabu (19/1/2024).

Langkah Fadel Muhammad yang menggugat Keputusan DPD, terkait dengan pencopotan dirinya dari Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, menemui jalan buntu. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan menerima eksepsi para tergugat, dan memutuskan tidak berwenang memutus serta mengadili sengketa yang diajukan penggugat.  Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bakri, Rabu (18/1).

Dalam putusan itu disebutkan penarikan Fadel, merupakan kewenangan absolut lembaga DPD melalui forum tertinggi sidang paripurna. Putusan majelis hakim mempertimbangkan yurisprudensi Mahkamah Agung, yang berbunyi bahwa keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa tidak dapat disebut keputusan Tata Usaha Negara, karena diterbitkan dalam menjalankan wewenang ketatanegaraan DPD, sesuai fungsi tugas dan wewenangnya.

Dalam putusannya, pengadilan beralasan bahwa kompetensi dalam memutus dan membatalkan obyek sengketa yang diajukan oleh penggugat, merupakan bagian kewenangan DPD melalui forum tertinggi yaitu Sidang Paripurna. Dengan adanya putusan yang menerima eksepsi tergugat, proses perkara yang diajukan oleh Fadel tidak dapat dilanjutkan lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement