Rabu 18 Jan 2023 18:48 WIB

Enam Pemerkosa Anak di Brebes Ditindak

Polres Brebes menangkap enam pelaku pemerkosa anak di Brebes, Jawa Tengah.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Bilal Ramadhan
Anak korban pelecehan seksual (ilustrasi). Polres Brebes menangkap enam pelaku pemerkosa anak di Brebes, Jawa Tengah.
Foto: Unsplash
Anak korban pelecehan seksual (ilustrasi). Polres Brebes menangkap enam pelaku pemerkosa anak di Brebes, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Aparat kepolisian bergerak cepat, dengan mengamankan enam terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes Jawa Tengah.

Keenamnya tercatat sebagai warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung dan telah diamankan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes dari rumah masing-masing, pada Selasa (17/1) malam.

Baca Juga

“Lima orang terduga pelaku masih di bawah umur,” kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, melalui Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol, M Iqbal Alqudusy di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/1).

Menurut kabidhumas, saat ini ke-enam terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun tersebut masih diperiksa di Mapolres Brebes.

Selain para terduga pelaku, jajaran Satreskrim Polres Brebes juga telah memeriksa empat orang lainnya sebagai saksi. Dari empat orang saksi yang telah diperiksa, di antaranya merupakan orang tua korban.

“Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Brebes telah dilakukan  sejak Selasa malam pukul 22.00 WIB,” tegasnya.

Iqbal menyampaikan, para pelaku yang masih di bawah umur menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan.

Sedangkan korban, atas nama W, juga sudah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik. “Sementara untuk pemeriksaan terhadap korban, dilakukan dengan didampingi pekerja sosial dari Kemensos RI,” tambahnya.

Polisi, masih kata Iqbal, berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan. Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak tegas sesuai perundang- undangan yang berlaku.

Ia juga meastikan, untuk kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Brebes dipastikan tetap diproses hukumnya, sesuai undang-undang yang berlaku. “Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas,” ujar dia.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah memastikan, kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Brebes berlanjut ke ranah hukum.

Kasus asusila ini sebelumnya cukup menyita perhatian warganet, karena harus berakhir dengan perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban.

“Karena itu, DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, sangat mendukung langkah tegas apparat kepolisian,” ungkap Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, Dra Retno Sudewi Apt MSi MM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement