Selasa 17 Jan 2023 15:29 WIB

Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Massa, Polisi di Jakbar Terluka

Personel Polsek Kebon Jeruk terluka kena lemparan batu dari massa di Sukabumi Utara.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Dua pelaku pencurian yang dihajar massa di Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakbar pada Senin (16/1/2023).
Foto: Dok Polrestro Jakbar
Dua pelaku pencurian yang dihajar massa di Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakbar pada Senin (16/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang personel Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dari amukan massa di Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakbar pada Senin (16/1/2023). Sayangnya, anggota Reskrim Polsek Kebon Jeruk itu mengalami luka di bagian tangan akibat terkena lemparan batu dari massa.

"Bahkan saat kita melakukan evakuasi, salah satu anggota kami pun mengalami luka akibat lemparan batu dari massa yang tersulut emosi akibat perbuatan pelaku melakukan pencurian sepeda motor," ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Fatimah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Menurut Fatimah, kedua pelaku curanmor tersebut berinisial RTP (35 tahun) dan CS (30). Sebelum diamankan, sambung dia, keduanya sempat menjadi bulan-bulanan warga, usai ketahuan melakukan pencurian.

Fatimah menerangkan, anak buahnya langsung membawa pelaku ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama. "Anggota yang tiba di lokasi sempat kesulitan untuk melakukan evakuasi pelaku yang sudah diamuk oleh massa, bahkan anggota kami pun mengalami luka akibat lemparan batu dari massa," kata Fatimah.

Kanit Reskrim Polsek kebon Jeruk, AKP Anggi Fauzi Arfandi menerangkan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat street warna hitam milik korban dengan nopol G 4110 PI. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku dengan nopol B 5743 FCT dan barang bukti lainnya juga turut dibawa polisi.

Akibat perbuatannya, menurut Anggi, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHPidana. "Modusnya pelaku berpura pura menjadi kurir paket kemudian mencari sasaran sepeda motor kemudian diambil oleh pelaku menggunakan kunci letter T," ucap Anggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement