Senin 16 Jan 2023 16:56 WIB

LPSK Dorong tak Adanya Jual-Beli Restorative Justice

Ketua LPSK mendorong agar tidak adanya praktik jual beli restorative justice.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Hasto mendorong agar tidak adanya praktik jual beli restorative justice.
Foto: LPSK
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Hasto mendorong agar tidak adanya praktik jual beli restorative justice.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya telah tergabung dalam tim kelompok kerja (Pokja) terkait keadilan restoratif atau restorative justice bentukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Secara khusus, ia mendorong tak adanya praktik jual-beli peradilan pidana dalam penerapan keadilan restoratif.

"Tim pokja restorative justice peradilan pidana yang dibentuk oleh Menkopolhukam. Sebagai wadah koordinasi antarpengegak hukum agar adanya satu kesepahaman penerapan keadilan restoratif dalam peradilan pidana," ujar Hasto dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (16/1/2023).

Baca Juga

"LPSK berharap implementasi restorative justice tidak bergeser menjadi keadilan transaksional yang memberikan kesempatan bagi masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi atau kuat bisa membeli keadilan," sambungnya.

Ia tak menjelaskan lebih detail terkait dorongannya terhadap penerapan restorative justice itu. Lanjutnya ia menyampaikan kinerja LPSK, di mana jumlah permohonan perlindungan yang diterima selama tahun 2022 berjumlah 7.777 pengaduan.

Permohonan paling banyak diajukan dari DKI Jakarta, yakni sebesar 1.282 permohonan. Ia menduga hal itu terjadi Kantor LPSK sendiri berada di Jakarta. Dari permohonan yang ada, ia mengatakan 6.104 dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil untuk diregistrasi.

"Sebagian permohonan guna ditindaklanjuti dengan penelaahan sedangkan sebanyak 1.673 pengajuan kami kategorikan tidak memenuhi syarat formal maupun materil," ujar Hasto.

Sementera itu, anggota Komisi III Adang Daradjatun menyoroti soal penerapan keadilan restoratif oleh aparat penegak hukum. Bahkan, ia mengungkapkan adanya praktik menjual restorative justice yang perlu dicegah ke depannya.

"Karena bagaimanapun juga ya menarik ya 'yang memberikan kesempatan kepada masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi untuk membeli keadilan'. Saya minta kedalaman, ini tidk main-main ya, karena saya lihat di lapangan ini restorative justice ini udah mulai jual-menjual," ujat Adang.

"Jadi tugas kita juga Komisi III untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga atau mitra kerja yang sudah memberikan rekomendasi atau mendapatkan rekomendasi dari LPSK, tapi tidak berjalan," sambungnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement