REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyerahkan putusan penggunaan sistem pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, secara institusional dan kelembagaan, MK sudah memiliki sikap.
“Ya itu biar MK saja yang menentukan. Karena kalau MK secara institusional dan kelembagaan sudah punya sikap,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1).
Saat ia menjabat sebagai Ketua MK, Mahfud mengatakan MK tidak memiliki kewenangan untuk mengatur. Namun, MK bisa membatalkan atau meluruskan terkait hal ini. Soal sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup itupun bukan menjadi urusan MK, melainkan legislatif.
“Karena MK tidak boleh mengatur, tapi boleh membatalkan atau meluruskan. Proporsional terbuka atau tertutup itu kalau zaman saya dulu silahkan legislatif,” ujarnya.
Karena itu, di saat kepemimpinannya dahulu, ia menyerahkan keputusan soal sistem pemilu tersebut kepada legislatif.
“Dulu waktu saya, tidak menetapkan sistem terbuka dulu (dalam putusan MK yang lalu), hanya menyatakan syarat sistem terbuka yang 35 persen ke atas itu kita coret syaratnya. Kalau soal terbuka, tertutup siapa yang menetapkan? Itu legislatif,” kata Mahfud.
Seperti diketahui, MK akan menggelar sidang uji materi sistem pemilu pada Selasa (17/1) esok. Saat ini sudah ada delapan dari sembilan partai yang sudah memberikan sikapnya terkait penggunaan sistem proporsional terbuka di pemilu.