Sementara itu, Kepala Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitrianty menjelaskan tersangka BH mengaku telah merekam kelamin seorang anak perempuan dalam bentuk foto dan video. Korban perekaman tersebut seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia tujuh tahun yang merupakan tetangga sekaligus pelanggan ojek tersangka BH.
Fitrianty menyebutkan tersangka melakukan perekaman kelamin korban setiap ada kesempatan saat mengantar-jemput korban dari sekolahnya. Tersangka membujuk korban dengan iming-iming dibelikan jajanan dan diajak nonton film kartun.
"Tersangka mengaku video dan foto itu disimpan di ponselnya lalu secara otomatis tersimpan di aplikasi penyimpanan (images/drives) untuk ditonton sebagai pemuas seksual pribadinya," kata dia.
Perbuatan tersangka disebut berlangsung antara September 2020 hingga Desember 2022. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun.