Rabu 11 Jan 2023 12:01 WIB

Mahfud Serahkan Laporan Pelanggaran HAM Berat ke Jokowi

Tim mengungkapkan masalah yuridis serta masalah politik yang menjadi perdebatan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Prayogi/Republika
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) menyampaikan laporan ke Presiden Jokowi terkait penyelesaian pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang sudah berlangsung lebih dari 23 tahun. 

“Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Ham Berat di masa lalu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2022 sudah menyelesaaikan tugas dan hari ini menyampaikan laporan kepada Bapak Presiden,” ujar Mahfud saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan, telah menyampaikan materi laporan Tim PPHAM secara utuh dan masalah yuridis serta politik yang menjadi perdebatan dalam waktu lama. Mahfud menjelaskan, penyelesaian secara yudisial sudah dilakukan. Terdapat empat kasus yang dibawa ke Mahkamah Agung namun semuanya bebas karena tidak memiliki cukup bukti secara hukum acara.

“Penyelesaian secara yuridis sudah kita usahakan, hasilnya seperti kita tahu, semuanya untuk 4 kasus yang sudah dibawa ke Mahkamah Agung semuanya bebas karena memang bukti-buktinya secara hukum acara tidak cukup. Penyelesaian KKR, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi juga mengalami jalan buntu karena terjadi saling curiga di tengah-tengah masyarakat sehingga itu juga tidak jalan,” jelasnya.

Karena itu, lanjutnya, Presiden Jokowi memulai membuka jalan penyelesaian kebuntuan tersebut dengan membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di masa lalu. Tim ini bertugas untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan ulang terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu dan mencari kemungkinan-kemungkinan penyelesaian yang sesuai dengan kondisi saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement