Selasa 10 Jan 2023 19:30 WIB

Ferdy Sambo Bantah Janjikan Uang ke Eliezer, Ricky, dan Kuat

Sambo menilai janji yang diklaim ketiganya hanya sebuah penafsiran.

Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan ahli meringankan yakni Said Karim sebagai ahli hukum acara pidana dan kriminologi. Dalam sidang tersebut, Said karim dimintai keterangan ahli dalam perkara dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret lima terdakwa diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan ahli meringankan yakni Said Karim sebagai ahli hukum acara pidana dan kriminologi. Dalam sidang tersebut, Said karim dimintai keterangan ahli dalam perkara dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret lima terdakwa diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo kembali membantah pernyataan mengenai dirinya yang menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan total nominal mencapai Rp2 miliar.

"Janji itu penafsiran mereka, karena saya menyampaikan bahwa akan menjamin keluarganya, yang penting bisa mempertahankan skenario, Yang Mulia," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika majelis hakim membahas mengenai keterangan tiga terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma?ruf.

 

Adapun keterangan ketiga terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo menjanjikan mereka sejumlah uang dengan nominal masing-masing Rp500 juta untuk Ricky Rizal, Rp500 juta untuk Kuat Ma'ruf, dan Rp1 miliar buat Richard Eliezer.

Dalam persidangan ini, Ferdy Sambo kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menjanjikan uang kepada ketiga orang terdakwa tersebut. Ia mengaku bahwa yang dijanjikan adalah akan bertanggung jawab kepada mereka dan keluarga ketiga orang itu.

"Saya menjanjikan kepada mereka, saya akan bertanggung jawab kepada mereka dan keluarga, kalau pun ada hal-hal yang mengakibatkan Richard harus mengikuti proses hukum, termasuk Kuat dan Ricky, Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.

"Kalau pun memang saya disampaikan menjanjikan uang senilai itu, pada saat itu saya belum menjanjikan, Yang Mulia. Mungkin penafsiran mereka bahwa nilai itu saya akan berikan," ucapnya melanjutkan.

Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement