Selasa 10 Jan 2023 17:00 WIB

Alasan-Alasan KPK Akhirnya Menangkap Lukas Enembe

Lukas Enembe Ditangkap di Restoran Sendok Garpu di kawasan Jayapura, Selasa siang.

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe saat mendarat di Bandara Samratulangi Manado, Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe ditangkap KPK di Jayapura pada hari ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (ilustrasi)
Foto: Dok.KPK
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe saat mendarat di Bandara Samratulangi Manado, Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe ditangkap KPK di Jayapura pada hari ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono, Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023). Ada beberapa alasan yang mendasari KPK akhirnya melakukan upaya paksa terhadap orang nomor satu di Provinsi Papua itu.

Baca Juga

"Kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya secara patut dan sah kepada yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu yang sudah kami umumkan juga kepada masyarakat tentunya," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Berikutnya, kata dia, terkait kondisi kesehatan Enembe yang telah disampaikan oleh tim penasehat hukumnya. KPK, kata dia, tidak serta merta percaya begitu saja soal permintaan tim penasihat hukum agar Enembe diizinkan berobat di Singapura.

"Kemudian kami juga memiliki penilaian terhadap tersangka ini yang sekalipun penasihat hukumnya telah menyampaikan terkait keadaan dari tersangka ini. Misalnya, dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat secara dokumen tentang kesehatan dari tersangka LE ini tetapi sekali lagi kami tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan dari penasihat hukum tersangka LE misalnya untuk segera berobat ke Singapura," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, tim penyidik KPK lalu menemui Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

"Untuk itu, kami melakukan pemeriksaan langsung di Papua sebagai ketentuan Pasal 113 KUHAP. Kami ingin tegaskan Pasal 113 KUHAP itu memberikan ruang bagi penyidik untuk bisa melakukan pemeriksaan secara langsung di tempat kediaman tersangka sehingga tidak ada pelanggaran terhadap proses-proses dimaksud," ucap dia.

Selain itu, KPK juga menyoroti kehadiran Enembe yang meresmikan Kantor Gubernur Papua beberapa hari lalu. Diketahui pada akhir pekan lalu, Enembe terlihat sehat dan bugar saat meresmika beberapa kantor pemerintahan daerahnya.

"Ternyata tersangka LE ini muncul di ruang publik untuk meresmikan beberapa proyek di pemerintahan Provinsi Papua. Tentu kan kami sayangkan informasi dan data yang disampaikan oleh penasihat hukum maka kami ikuti betul bagaimana kemudian pemberitaan ini muncul termasuk faktual yang ada terhadap keberadaan dari tersangka LE," kata Fikri.

Dikonfirmasi terpusah, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, upaya penangkapan sebagai antisipasi dari tim penyidikanya atas informasi bahwa Lukas Enembe akan melarikan diri ke luar negeri.

“KPK mendapatkan informasi tersangka LE (Lukas Enembe) akan ke Mamit, Tolikara melalui Bandar Udara (Bandara) Sentani. Bisa jadi cara tersangka LE akan (kabur) meninggalkan Indonesia,” kata Firli kepada Republika, Selasa.

Dari informasi tersebut, kata Firli, timnya meminta bantuan Polda Papua, dan Korps Brimob. Bahkan KPK kata Firli, juga mengabari Kepala BIN Daerah untuk ‘menghalangi’ Lukas Enembe berangkat ke Mamit, Tolikara.

“KPK menghubungi Wakapolda, Dansat Brimob, dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan terhadap tersangka LE di Bandara Sentani, karena yang bersangkutan akan keluar Jayapura,” kata Filri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Lakka diduga menyerahkan uang kepadaEnembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Untuk tersangka RL, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Untuk Enembe, saat ini dalam perjalanan dari Jayapura menuju Jakarta. 

"Saat ini (Enembe) dalam proses dibawa ke Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement