Senin 09 Jan 2023 14:31 WIB

Tuduhan-Tuduhan Terhadap KPU yang Kemudian Terbukti Palsu

Jajaran pimpinan KPU belakangan menerima tuduhan hingga diadukan ke DKPP.

Ketua KPU Hasyim Asyari. Belakangan jajaran KPU menerima tuduhan dan tudingan terkait kinerja mereka sebagai penyelenggara pemilu. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi.
Ketua KPU Hasyim Asyari. Belakangan jajaran KPU menerima tuduhan dan tudingan terkait kinerja mereka sebagai penyelenggara pemilu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A

Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, melalui pengacaranya, Farhat Abbas akhirnya mencabut aduannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelecehan yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Lewat surat pencabutan bertanggal 4 Januari 2023, Farhat menyampaikan dua alasan pencabutan pengaduan. 

Baca Juga

Pertama, karena beredarnya video Hasnaeni menyampaikan permohonan maaf kepada Hasyim lantaran sudah menuduh Ketua KPU itu melakukan pelecehan. Dalam video tersebut, Hasnaeni juga menyebut dirinya sedang dalam kondisi depresi ketika menuduh Hasyim. 

Kedua, Hasnaeni pernah mencabut surat kuasanya terhadap Farhat Abbas. Farhat pun mengaku khawatir reputasinya sebagai advokat tercoreng akibat pencabutan kuasa di tengah proses pendampingan hukum seperti itu.

"Bahwa melihat perkembangan yang terjadi saat ini ..., maka kami memutuskan untuk menarik atau mencabut pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap saudara Hasyim Asy'ari, dan tidak akan melanjutkannya lagi," kata Farhat dalam surat tersebut, dikutip Ahad (8/1/2023). 

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DKPP dan ditembuskan kepada Hasyim. Sehari setelah surat pencabutan itu dibuat, Farhat juga mengirimkan surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum kepada Hasnaeni. 

Ketua DKPP Heddy Lugito mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pencabutan pengaduan dari Farhat pada Jumat (6/1/2023). Dengan demikian, kata Heddy, kasus dugaan pelecehan seksual Hasyim itu tidak bisa dilanjutkan ke persidangan. 

Republika telah meminta tanggapan Hasyim terkait pencabutan aduan ini. Namun, hingga berita ini diunggah, Hasyim belum merespons. 

Hasyim sebelumnya diadukan ke DKPP dengan tuduhan telah melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni dengan iming-iming bakal meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2024. KPU diketahui sudah menyatakan partainya Hasnaeni, Republik Satu, tidak lulus sebagai peserta pemilu. 

Hasyim dalam sejumlah kesempatan sebelumnya tidak membantah secara gamblang soal tuduhan pelecehan terhadap Hasnaeni itu. Dia hanya mengatakan bahwa siap memberikan jawaban atau penjelasan atas tudingan itu di dalam sidang etik DKPP. 

Sedangkan, Hasnaeni tidak bisa dimintai konfirmasi langsung soal tuduhan-tuduhannya tersebut. Sebab, perempuan berjuluk Wanita Emas itu kini sedang ditahan sebagai tersangka penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast.

 

 

Sebagai informasi, KPU RI telah menyatakan partai yang dipimpin Hasnaeni, Republik Satu, tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. KPU RI juga telah menyatakan partainya Fathat Abbas, Partai Pandai, gagal ikut pemilu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement