REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, bahwa bakal calon anggota DPD yang kedapatan menggandakan data dukungan syarat minimal pemilih, akan dijatuhi sanksi pengurangan dukungan sebanyak 50 kali lipat dari jumlah data yang digandakan. Sanksi serupa berlaku apabila ada pemalsuan data dukungan.
"Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau yang sengaja digandakan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam suratnya kepada KPU Provinsi yang diteken pada Rabu (4/1/2023).
Hasyim mengatakan, sanksi dijatuhkan setelah ada putusan pengadilan bahwa memang terjadi pemalsuan, atau penggandaan data. Dia mengatakan ketentuan ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022.
Dukungan minimal pemilih merupakan tahap pertama dalam proses pendaftaran calon anggota DPD. Berdasarkan Pasal 183 UU Pemilu, setiap bakal calon anggota DPD yang mencalonkan di provinsi dengan jumlah pemilih di bawah 1 juta, maka harus mengumpulkan dukungan minimal dari 1.000 pemilih.
Minimal 2 ribu dukungan untuk provinsi dengan pemilih berjumlah 1 juta - 5 juta. Minimal 3 ribu untuk provinsi dengan pemilih 5 juta - 10 juta. Minimal 4 ribu untuk provinsi dengan pemilih 10 juta - 15 juta. Adapun provinsi dengan pemilih di atas 15 juta, maka bakal calon senatornya harus punya dukungan minimal 5 ribu.
Sebagai contoh, jumlah pemilih di DKI Jakarta pada Pemilu 2019 sebanyak 7,2 juta orang. Artinya, bakal calon anggota DPD Jakarta ketika itu harus mengumpulkan dukungan dari 3 ribu pemilih minimal.
Sejauh ini, KPU RI telah menerima berkas dukungan minimal pemilih dari 700 calon anggota DPD yang tersebar di 32 provinsi. KPU kini sedang melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap data pemilih yang diserahkan oleh ratusan bakal calon itu.
Pada tahap verifikasi ini lah akan diketahui apakah ada bakal calon yang memalsukan atau menggandakan data pemilih. Dengan ancaman sanksi pengurangan 50 kali lipat, maka bakal calon yang memanipulasi 20 data saja akan kehilangan 1.000 dukungan.