Senin 09 Jan 2023 10:23 WIB

Pemprov DKI akan Terapkan Jalan Berbayar untuk Atasi Kemacetan

Kendaraan yang melewati 25 jalan di Jakarta nanti harus membayar secara elektronik.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah kendaraan melewati Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2022).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melewati Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berencana menerapkan kebijakan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik (JBE). Aturan itu akan diterapkan di sejumlah ruas protokol Jakarta untuk mengatasi kemacetan lalu lintas.

Namun demikian, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik masih menunggu proses lanjutan rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI terlebih dulu. Berikutnya, baru beberapa proses lainnya dibawa untuk disetujui di rapat paripurna.

Berdasarkan draft tersebut, kendaraan bermotor akan dibatasi secara elektronik dengan berbayar di ruas jalan dan waktu tertentu. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menjelaskan, dalam draft yang dibuat pada Oktober 2022, aturan itu dirancang berdasarkan banyak aspek seperti kemacetan dan kecelakaan lalu lintas hingga konsumsi bensin yang masif.

Baca: Korlantas Polri Segera Bagi SIM C Jadi Tiga Golongan

Menurut raperda yang dibuat, setidaknya ada beberapa fase implementasi sistem pembayaran. Namun demikian, soal mendetail penyelenggaraan raperda ke depannya, akan berfokus pada lima poin.

Pertama, kriteria kawasan dengan jumlah lajur dan kecepatan rerata kurang dari 30 kilometer (km) per jam, selain dari ketersediaan jaringan angkutan yang memadai. Kawasan PL2SE nantinya dilaksanakan di 25 ruas jalan berbeda dengan implementasi bertahap.

Ketiga, penyelenggaran jalan berbayar nantinya dilakukan setiap hari pada pukul 05.00-22.00 WIB. Khusus untuk jenis kendaraan, diwajibkan pada kendaraan bermotor dengan perlengkapan fasilitas perangkat identitas kendaraan elektronik, dan atau perangkat elektronik lainnya.

Baca: Dishub DKI Masih Wajibkan Penumpang Naik Angkutan Pakai Masker

"Terakhir, penyelenggara PL2SE dapat bekerja sama dengan penyedia jasa," kata Kepala Dihub DKI, Syafrin Liputo dalam rapat kerja dengan DPRD DKI di Jakarta pada akhir tahun lalu.

Meski belum pasti kapan diberlakukan, Dishub DKI telah menyusun daftar jalan yang akan diberlakukan kebijakan ERP. Di antaranya, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, dan Jalan Suryopranoto.

Kemudian, Jalan Kyai Caringin, Jalan Balikpapan, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari, dan Jalan Rasuna Said.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement