Sabtu 07 Jan 2023 16:46 WIB

Korban Kanjuruhan Tagih Janji Kapolri Tuntaskan Pelanggaran Etik

Yang korban pahami adalah penindakan tak hanya pada etik tapi juga pidananya.

 Pendukung sepak bola mengenang Tragedi Kanjuruhan. Korban Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, menagih janji Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan tindak pidana dan pelanggaran etik oleh anggota Polri maupun pihak lain yang terlibat dalam insiden yang menewaskan 135 orang itu.
Foto: EPA-EFE/FULLY HANDOKO
Pendukung sepak bola mengenang Tragedi Kanjuruhan. Korban Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, menagih janji Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan tindak pidana dan pelanggaran etik oleh anggota Polri maupun pihak lain yang terlibat dalam insiden yang menewaskan 135 orang itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, menagih janji Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan tindak pidana dan pelanggaran etik oleh anggota Polri maupun pihak lain yang terlibat dalam insiden yang menewaskan 135 orang itu.

"Betul (menagih janji), kami sudah laporkan dugaan pelanggaran etik terkait pengamanan di Kanjuruhan ke Divpropam (Divisi Profesi dan Pengamanan). Harapannya, dari situ nanti muncul fakta-fakta pelanggaran yang dapat diproses secara etik dan pidana sesuai penyampaikan Kapolri," kata Anjar Nawan Yuski, tim pengacara korban Tragedi Kanjuruhan di Jakarta, Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga

Korban tragedi Kanjuruhan melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 340 dan Pasal 338 ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut tidak diproses karena sudah ada proses pidana terhadap enam tersangka di Polda Jawa Timur.

Selain itu, korban tragedi Kanjuruhan juga melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta ke Divpropam Polri pada Selasa (22/11), terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, utamanya soal pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhanpada 1 Oktober 2022. Laporan tersebut teregistrasidengan Nomor: SPSP2/7136/XI2022/Bagyanduan.

Selain Nico, pihak yang dilaporkan adalah anggota Satbrimob Polda Jawa Timur dan anggota Sabhara Polres Malang yang terlibat dalam pengamanan Stadion Kanjuruhan berdasarkanSprin/1606/IX/PAM.3.3/2022 tanggal 28 September 2022.

"Kalau saya pahami 'kami membuka ruang untuk itu' konteksnya enggak hanya proses etik terhadap personel bermasalah, tapi juga proses pidananya jalan juga," kata Anjar.

Menurut Anjar, pihaknya menunggu pengembangan tersangka lain dalam Tragedi Kanjuruan, setidaknya di level eksekutor penembak gas air mata, yang hingga kini belum diproses. "Apalagi level pimpinan Polri sesuai rekomendasi TGIPF malam belum diproses," tambahnya.

Oleh karena itu, Anjar berharap pernyataan Kapolri dalam rilis akhir tahun tersebut dapat terealisasi untuk menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan. Anjar menambahkan pengaduan mereka di Divpropam Polri telah diproses.

"Yang sudah progres di Divpropam, tempo hari sudah dimintai keterangan para pengadunya," kata Anjar.

Sebelumnya, dalam rilis akhir tahun Polri 2022, Listyo Sigit menyampaikan permintaan maaf atas Tragedi Kanjuruhan dan dua kasus besar lain yang melibatkan anggota Polri, yakni Fredy Sambo dan Teddy Minahasa. Kasus-kasus tersebut menjadi penyebab menurunnya kepercayaan publik terhadap Polri.

Terkait Tragedi Kanjuruhan, Listyo Sigit mengatakan penyidik sudah menetapkan enam tersangka. Lima tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan sudah dinyatakan lengkap untuk naik ke tahap penuntutan atau P-21. Namun, satu tersangka masih dalam proses pemberkasan perkara. Selain itu, terdapat 20 personel kepolisian yang diproses etik dalam tragedi tersebut.

Terkait adanya tekanan untuk memproses pidana kemungkinan tersangka lainnya. Listyo Sigit mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya telah melaksanakan gelar perkara dengan menghadirkan ahli-ahli pidana. Salah satunya membahas penerapan Pasal 340 dan 338 dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Namun demikian, terhadap penambahan Pasal 340 ataupun 338 itu berdasarkan keterangan ahli tidak bisa dipenuhi. Sehingga, tentunya kami menindaklanjuti apa yang menjadi petunjuk dan temuan-temuan tersebut," ujar Listyo Sigit.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement