REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar rapat bersama forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Cibinong terkait warga yang buang sampah sembarangan ke aliran sungai. Satpol PP secara tegas akan menindak pembuang sampah sesuai hukum yang berlaku.
Belum lama ini, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria membuang sampah sembarangan di aliran sungai dekat Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor. Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid menegaskan hal ini telah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Ia pun akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Saya menegaskan pada siapapun jangan sampai membuang sampah sembarangan. Karena kalau ketahuan, dan memang terbukti akan kita tindak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015,” kata Cecep, Sabtu (7/1/2023).
Di samping itu, ia meminta masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan termasuk sungai. Salah satunya dengan cara tidak membuang sampah sembarangan.
“Mudah-mudahan ini bisa dipahami dan dilaksanakan oleh semua unsur. Khususnya yang menangani masalah sampah,” ujarnya.
Pengelola Pasar Cibinong telah menggelar pertemuan dengan Kecamatan Cibinong dan pengurus RT setempat setelah heboh video tersebut. Pengelola pasar meminta maaf dan akan memperbaiki permasalahan itu.
“Menyangkut viral warga membuang sampah di jembatan Pasar Ramayana, kami selaku pengelola pasar tersebut mohon maaf dan kami mohon waktu memperbaiki masalah ini,” kata Perwakilan Pengelola Pasar Cibinong, Jhon.
Dia mengatakan pengelola pasar akan menertibkan warga yang melakukan hal serupa. Apabila kedapatan ada yang membuang sampah, akan dilaporkan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Ke depannya, kami akan tertibkan warga atau siapa pun oknum yang membuang sampah di bantaran sungai, terutama di jembatan atau sungai depan Ramayana. Apabila kedapatan atas tindakan yang mereka lakukan, akan kami laporkan dan diberikan hukum seusai dengan perda yang berlaku,” katanya.