REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON --- Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 CirebonAyep Hanapi mengatakan vaksin penguat dan penggunaan masker masih menjadi persyaratan untuk naik kereta api, meskipun pemerintah telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Masker masih dan vaksinasi penguat tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," katanyadi Cirebon, Jabar, Jumat (6/1/2023).
Ayep mengatakan setelah pemerintah pusat mengumumkan pencabutan PPKM, sejumlah masyarakat atau penumpang kereta api di Daop 3 Cirebon, sudah mulai tidak mengenakan masker.
Padahal, lanjutnya, KAI masih menerapkan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Selain itu, juga masih menggunakan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa PendemikCOVID-19.
"Sejauh ini terkait persyaratan untuk naik KA, KAI masih mengacu SE Kemenkes dan Kemenhub, di mana para pengguna jasa masih diwajibkan menunjukkan vaksinasi penguat atau booster, dan juga tetap menggunakan masker," tuturnya.
Ayep menambahkan ketika sudah ada pencabutan persyaratan tersebut, dapat dipastikan akan langsung menginformasikan kepada masyarakat maupun calon pelanggan.
Menurutnya, sejak adanya pencabutan sudah tercatat lebih dari 100 orang penumpang yang ke stasiun tidak mengenakan masker, sehingga pihaknya kembali menyediakan masker bagi para penumpang.
"Semenjak PPKM dicabut, penumpang yang datang ke stasiun banyak yang tidak pakai masker sampai hari ini ada sekitar 100 orang lebih, untuk itu kami imbau masyarakat tetap mengenakan masker," katanya.