REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram mengusut dugaan penjualan tiket konser Sheila On 7 dalam gelaran 'Aksi Smanda Reunion' di Parkiran Timur Lombok Epicentrum Mall, Kota Mataram, Rabu (4/1/2023). Hal itu karena tiket yang dijual tanpa ada tanda perforasi legal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.
"Kasus ini kami usut karena berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran pendapatan daerah dari segi pajak penjualan tiket," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mataram, Komisaris Kadek Adi Budi Astawa di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (6/1/2023).
Dalam mengusut persoalan tersebut, Kadek Adi meyakinkan, penyidik sudah mengumpulkan data lapangan. "Dari panitia, orang BKD (Badan Keuangan Daerah) yang ada saat kegiatan sudah kami dapatkan. Itu sifatnya masih interogasi di lapangan," ujarnya.
Interogasi itu pun, sambung dia, berangkat dari temuan panitia terkait tiket penonton tanpa adanya tanda perforasi legal dari pemerintah. "Tiket itu sudah kami sita dan jadikan barang bukti," ucap Kadek Adi.
Lebih lanjut, Kadek Adi menyampaikan, dalam proses pengusutan kasus itu, aparat masih terus mengumpulkan data dan keterangan. Mulai pekan depan, pihaknya mengagendakan permintaan keterangan kepada para pihak, termasuk panitia pelaksana.
"Nantinya yang jelas, akan ada permintaan keterangan terkait proses penerbitan dari tiket tersebut, seperti apa," kata Kadek Adi