Kamis 29 Sep 2022 07:07 WIB

Polisi Ungkap Penipuan Bermodus Proyek Sembako Kampanye

Sembako yang diperoleh dari korban, telah habis dijual oleh pelaku.

Ilustrasi Bagi-bagi Sembako (kampanye)
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Bagi-bagi Sembako (kampanye)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap, kasus dugaan penipuan dengan modus proyek penyaluran sembako untuk kegiatan kampanye calon kepala daerah tahun 2020.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu (28/9), mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan tindak lanjut laporan korban yang merupakan seorang pedagang sembako di Pasar Bertais.

"Dari tindak lanjut laporan dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka," kata dia.

Tersangka dalam kasus ini berinisial RR dan EAM. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Namun, Kadek Adi menyampaikan, bahwa pihaknya baru melakukan penahanan terhadap RR, pria asal Ampenan, Kota Mataram. "Untuk EAM, belum. Dia sekarang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kepolisian," ucap dia.

Kadek Adi menjelaskan, peran RR dan EAM dalam kasus ini berbeda. Untuk RR, berperan sebagai pihak yang memberikan cek bertuliskan uang pembelian sembako untuk kampanye calon kepala daerah senilai Rp 930 juta.

"Selain memberikan cek bertulis Rp 930 juta, RR ini juga yang melakukan serah terima barang dengan korban," ujarnya.

Sedangkan, EAM, pria asal Ampenan, Kota Mataram berperan sebagai pelobi kepada korban. Karena tipu muslihat EAM, korban yakin dengan modus yang dijalankan EAM.

"Jadi, waktu itu, EAM ini menjanjikan kerja sama proyek penyaluran sembako untuk kampanye," ucap dia.

Oleh karena yakin dengan modus pelaku, katanya, korban sepakat menjalankan proyek tersebut. Untuk kali pertama, korban menyerahkan sembako dalam bentuk 50 ton beras dan 30 ton gula.

"Sembako ini diberikan ke pelaku RR, bersamaan dengan menyerahkan cek palsu Rp 930 juta yang seolah-olah bisa dicairkan korban," ujarnya.

Berselang sepekan, korban pergi ke bank dengan tujuan pencairan uang. Namun, pihak bank mengatakan cek tersebut palsu.

"Setelah mengetahui dirinya ditipu, korban langsung melapor ke kami," kata Kadek Adi.

Korban dalam kasus ini mengalami kerugian Rp 130 juta sesuai dengan harga sembako yang diberikan kepada pelaku RR. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku RR mengakui, modus penipuan tersebut. Sembako yang diberikan korban telah habis terjual.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement