Rabu 04 Jan 2023 22:00 WIB

Pegawai Negeri Bukan PNS Wajib Netral dari Politik Jelang Pemilu

Pegawai yang tak netral dapat diberhentikan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) meminta instansi pemerintah untuk membina dan mengawasi netralitas pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN) di seluruh instansi pusat dan daerah. Sebab, netralitas dalam kontestasi politik tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan," bunyi Surat Edaran (SE) Nomor 01/2023 yang ditandatangani oleh Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, dikutip Rabu (4/1/2023).

Baca Juga

SE yang diterbitkan pada 3 Januari 2023 itu berisi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan. Surat tersebut dikeluarkan sebagai pengaturan lebih lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu pada September 2022 lalu.

Untuk mewujudkan netralitas itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN. Upaya itu adalah, pertama, sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media. Kedua, yakni mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.

Upaya selanjutnya adalah pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum. Upaya keempat adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN. Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.

Adanya satgas itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi ASN. “Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas,” tegas Anas dalam surat tersebut.

Disusunnya surat edaran itu merupakan upaya pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan bagi PPNPN oleh PPK atau PyB. Surat tersebut diterbitkan untuk mendorong efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan terhadap penanganan pelanggaran netralitas PPNPN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement