Selasa 03 Jan 2023 19:54 WIB

KPU dan Bawaslu Diminta Hati-Hati Beri Pernyataan yang Belum Valid ke Publik

Jangan mewacanakan hal-hal yang tidak perlu disampaikan penyelenggara pemilu.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. KPU dan Bawaslu diminta berhati-hati dalam menyampaikan informasi terkait pemilu agar tidak menjadi polemik di masyarakat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. KPU dan Bawaslu diminta berhati-hati dalam menyampaikan informasi terkait pemilu agar tidak menjadi polemik di masyarakat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengingatkan penyelenggara pemilu untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik. Ini penting karena sebagai penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu jangan sampai membuat polemik di masyarakat.

"Penyelenggara pemilu harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya, persoalan membenahi komunikasi publik ini mendesak dilakukan, jangan mewacanakan hal-hal yang sebetulnya tidak perlu disampaikan penyelenggara pemilu," ujar Neni dalam diskusi bertajuk Tantangan dan Prospek di Tahun Politik, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga

Neni mengingatkan, KPU dan Bawaslu untuk menjadi penyelenggara Pemilu yang berintegritas. Dengan begitu, akan meningkatkan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu termasuk pemilu itu sendiri.

Apalagi, tantangan Pemilu 2024 mendatang, kata Neni, tidaklah mudah. KPU dan Bawaslu dituntut membuat payung hukum kuat agar problematika dan dinamika pada Pemilu 2019 tidak terjadi di Pemilu 2024.

"Saya kira juga bagaimana menjaga etika dan estetika komunikasi publik, penyelenggara pemilu jangan jadi aktor informasi-informasi yang tidak valid tetapi harus menunjukkan dan mengimplementasikan pemilu yang jujur, adil, transparan dan berintegritas," ujarnya.

Apalagi, kepercayaan kepada KPU dipertanyakan pada tahapan penetapan peserta Pemilu partai politik 2024. Neni berharap, keraguan masyarakat terhadap KPU ini tidak berlanjut dan dibuktikan dengan kerja profesional penyelenggara pemilu hingga pesta demokrasi selesai.

"Cukup apa yg terjadi di tahapan verifikasi penetapan peserta pemilu, cukup pada saat itu saja jangan itu merembet ke tahapan berikutnya," ujarnya.

Sebelumnya, polemik dugaan kecurangan KPU muncul setelah proses verifikasi penetapan peserta pemilu karena meloloskan partai politik tertentu. Selain itu, polemik muncul dari pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyebut kemungkinan sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.

Hasyim sendiri telah meluruskan pernyataannya sendiri terkait sistem pemilihan caleg yang sedang digugat di MK. Hasyim menegaskan, bahwa dirinya tidak sama sekali mengarahkan agar sistem pemilihan caleg diubah menjadi proporsional tertutup.

"Saya tidak mengatakan bahwa arahnya sistem proporsional tertutup. Bahwa sedang ada gugatan terhadap ketentuan pemilu proporsional terbuka di MK, itu kan kemungkinannya dua, yakni dikabulkan dan ditolak. Kalau dikabulkan kan arahnya tertutup. Kalau ditolak masih tetap terbuka," kata Hasyim kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

 

photo
Ilustrasi Jokowi dan Pemilu - (republika/mardiah)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement