REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan mempelajari isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada masa persidangan mendatang yang dimulai 10 Januari 2023.
Dasco mengatakan, pihaknya baru akan mempelajari Perppu Ciptaker pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 karena Peppu tersebut diterbitkan Presiden Joko Widodo saat DPR sedang dalam masa reses pada akhir Desember 2022 lalu.
"Jadi Perppu tentang Ciptaker sudah dikeluarkan oleh Presiden baru disampaikan saat masa reses. Nah, kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari dan tentunya DPR akan mempelajari isi Perppu tersebut," kata Dasco, Selasa (3/1/2023).
Ia mengatakan, pihaknya akan mempelajari juga perihal urgensi diterbitkannya Perppu Ciptaker. Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, Perppu akan dikomunikasikan dengan seluruh fraksi di DPR.
Dasco mengaku belum bisa memberi komentar banyak terkait isi dan aturan dalam Perppu Ciptaker karena harus mempelajarinya terlebih dahulu dengan seksama, termasuk perihal aturan libur kerja. Menurut Dasco, setelah mempelajari dan membahas Perppu Ciptaker, pihaknya baru akan memberikan tanggapan kepada masyarakat maupun pemerintah.
"Untuk masalah libur saya belum bisa banyak komentar karena kan kita harus baca itu menjadi satu kesatuan, sehingga tidak ada multitafsir," ungkapnya.
Dasco menghormati kewenangan pemerintah memilih mekanisme penertiban Perppu menanggapi UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Mekanisme tersebut, menurut dia, juga sudah diatur oleh aturan hukum yang ada.
Namun, Dasco memastikan DPR akan tetap mencermati isi Perppu Ciptaker. "Nanti kita akan sama-sama lihat, bagaimana sifat urgensinya baru bisa nanti kita komentari," terangnya.