Selasa 21 Jul 2026 14:11 WIB

Dasco Persilakan Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset saat Reses

Pimpinan mendukung Komisi III DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Rep: Muhammad Alfian Noor Choir/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco (kedua kanan) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) tiba untuk menyampaikan keterangan pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengumumkan kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan aplikasi transportasi online terkait pemangkasan biaya potongan aplikasi untuk layanan ojek online roda dua dari aplikator yang sebelumnya maksimal 20 persen menjadi maksimal 8 persen yang berlaku pada 1 Juli 2026.
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco (kedua kanan) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) tiba untuk menyampaikan keterangan pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengumumkan kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan aplikasi transportasi online terkait pemangkasan biaya potongan aplikasi untuk layanan ojek online roda dua dari aplikator yang sebelumnya maksimal 20 persen menjadi maksimal 8 persen yang berlaku pada 1 Juli 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan sejumlah komisi di DPR tetap menggelar pembahasan rancangan undang-undang (RUU) selama masa reses. Hal itu sangat memungkinkan dilakukan sepanjang mengikuti mekanisme dan memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Dasco, kebijakan tersebut juga berlaku bagi Komisi III DPR yang telah mengajukan izin untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset di tengah masa reses. Apalagi, RUU Perampasan Aset mendapat sorotan publik lantaran pembahasannya selama ini, jalan di tempat.

Baca Juga

"Teman-teman para anggota DPR, untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang seperti Satu Data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas undang-undang perampasan aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Dasco menyebut, pimpinan DPR mendukung Komisi III DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Langkah itu dinilai penting untuk menjawab anggapan di masyarakat bahwa DPR tidak memiliki komitmen membahas regulasi tersebut.

Berita Lainnya

Rekomendasi