REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan sejumlah komisi di DPR tetap menggelar pembahasan rancangan undang-undang (RUU) selama masa reses. Hal itu sangat memungkinkan dilakukan sepanjang mengikuti mekanisme dan memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Dasco, kebijakan tersebut juga berlaku bagi Komisi III DPR yang telah mengajukan izin untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset di tengah masa reses. Apalagi, RUU Perampasan Aset mendapat sorotan publik lantaran pembahasannya selama ini, jalan di tempat.
"Teman-teman para anggota DPR, untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang seperti Satu Data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas undang-undang perampasan aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Dasco menyebut, pimpinan DPR mendukung Komisi III DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Langkah itu dinilai penting untuk menjawab anggapan di masyarakat bahwa DPR tidak memiliki komitmen membahas regulasi tersebut.




