Selasa 03 Jan 2023 18:22 WIB

Terungkap! Pelaku Pembunuhan Remaja di Pagedangan Ternyata Teman, Satu di Bawah Umur

Pelaku membunuh atas dasar sakit hati dan ingin menguasai kendaraan korban.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto:

Saat momen itu, pelaku anak kemudian keluar kontrakan dan tersangka 2 (MS) melanjutkan aksi dengan membekap mulut korban yang sudah tidak berdaya. Tersangka MI pun lalu keluar menyiapkan sepeda motor milik korban dan masuk lagi ke dalam kontrakan. Tersangka MI memanggil tersangka MS untuk membawa korban ke atas motor.

Setelah dipastikan korban tidak bernyawa, tersangka MI dan tersangka MS membawa korban naik ke atas motor dan pergi membuang korban di pinggir Jalan Bumi Botanika, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

"Modusnya, tersangka ingin menguasai kendaraan sepeda motor korban untuk dijual sebagai tambahan modal usaha dan tersangka sakit hati kepada korban yang sering menghina orang tua tersangka," kata Sarly. Tersangka MI dan MS diketahui merupakan kakak dan adik.

Korban diketahui ditemukan dalam keadaan meninggal dunia tergeletak di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dalam kondisi alami sejumlah luka-luka pada Ahad (1/1/2023) sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi sejumlah saksi serta mengecek CCTV hingga akhirnya mendapatkan identitas korban dan tersangka.

 

Tersangka MS ditangkap di Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Ahad (1/1/2023) sekira pukul 13.46 WIB. Pada hari dan lokasi yang sama sekira pukul 15.52 WIB, polisi meringkus tersangka MI. Kemudian, pada Senin (2/1/2023) pukul 03.00 WIB, giliran pelaku anak yang ditangkap di kelurahan yang sama.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 170 KUHP dan/atau Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumue hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement