Selasa 03 Jan 2023 17:17 WIB

PN Jaksel Pastikan Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo

PN Jaksel memastikan akan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Ferdy Sambo (kiri) didampingi penasehat hukumnya. PN Jaksel memastikan akan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terdakwa Ferdy Sambo (kiri) didampingi penasehat hukumnya. PN Jaksel memastikan akan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tak akan membebaskan Ferdy Sambo dari penahanan. Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, meskipun masa penahanan terdakwa utama kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu akan berakhir pada Senin (9/1/2023) mendatang.

Pengadilan sudah mengantisipasi untuk melakukan perpanjangan penahanan selama 30 sampai 60 hari sampai proses pemeriksaan di peradilan tingkat pertama rampung dengan pembacaan putusan.

Baca Juga

“Pemeriksaan sampai sekarang belum selesai. Sedangkan masa penahanan akan segera habis. Jadi kewenangan yang ada pada kami di pengadilan negeri, akan melakukan penahanan yang diperpanjang sampai 30 hari. Dan itu bisa kembali diperpanjang sampai 60 hari,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, pada Selasa (3/1/2023).

Perpanjangan penahanan terhadap terdakwa itu, kata Djuyamto mengacu pada Pasal 26 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kata dia melanjutkan, pun masa perpanjangan penahanan itu masih dapat terus diperpanjang.

Djuyamto memberikan gambaran jika masa perpanjangan penahanan tersebut belum juga menghasilkan putusan di pengadilan tingkat pertama. Maka, kata dia, pengadilan negeri akan meminta permohonan kepada Pengadilan Tinggi (PT) untuk dapat melakukan penahanan yang diperpanjang kembali.

Djuyamto mengacu Pasal 29 ayat (1) dan (2), pun juga dalam ayat (6). Masa perpanjangan penahanan terdakwa tersebut, dapat mencapai 60 hari. “Artinya secara perundangan, semuanya itu sudah diantisipasi untuk tidak dibebaskan dari penahanan,” terang Djuyamto.

Perpanjangan masa penahanan tersebut, pun dikatakan dia, bukan cuma berlaku untuk Ferdy Sambo. Pun juga untuk terdakwa lain dalam perkara yang sama. Yakni terdakwa Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).

Lima terdakwa tersebut saat ini dalam proses di persidangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima terdakwa tersebut didakwa dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Kelima terdakwa itu terancam dituntut pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Sampai saat ini, Selasa (3/1) proses persidangan kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel) itu masih terus berlanjut di PN Jaksel, pada babak pemeriksaan saksi-saksi, dan ahli yang meringankan para terdakwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement