Senin 02 Jan 2023 17:25 WIB

Legislator: Perppu Ciptaker Diterbitkan Seolah Indonesia Sedang Darurat

Legislator sebut Perppu Ciptaker diterbitkan seolah Indonesia dalam kondisi darurat.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Fraksi PKS DPR RI Kurniasih Mufidayati sebut Perppu Ciptaker diterbitkan seolah Indonesia dalam kondisi darurat.
Foto: dok. Media Kurniasih Mufidayati
Anggota Fraksi PKS DPR RI Kurniasih Mufidayati sebut Perppu Ciptaker diterbitkan seolah Indonesia dalam kondisi darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pemerintah mengklaim Perppu tersebut menggantikan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyebut, Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan putusan MK. "Sebab, yang harus pemerintah lakukan memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan MK," kata Kurniasih, Senin (2/1/2023).

Baca Juga

Dalam pertimbangan putusan MK, UU Cipta Kerja telah dinyatakan cacat formil. Sebab, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, standar dan sistematika pembentukan undang-undang.

Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja terjadi perubahan penulisan beberapa substansi usai persetujuan DPR dan presiden. Pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedur bermasalah.

Namun, sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali. Padahal, MK berpendapat, proses pembentukan UU 11/2022 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga dinyatakan cacat formil.

"Ini malah membuat Perppu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR sama sekali," kata dia.

Kurniasih mengingatkan, selain bermasalah dari sisi substansinya, proses dari pembentukan UU Cipta Kerja masih bermasalah. MK turut mempertimbangkan sulitnya draf RUU Cipta Kerja tersebut diakses oleh masyarakat dan kerap berubah-ubah.

Artinya, baik proses maupun substansi sama-sama masih bermasalah. MK memutuskan inkonstitusional bersyarat dengan jangka dua tahun harus diperbaiki. Jika tidak diperbaiki, maka resmi keseluruhan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.

"Ini mengeluarkan Perppu sama sekali tidak memperbaiki baik dari sisi proses maupun substansi," ujar Kurniasih.

Ia mempertanyakan penerbitan Perppu Cipta Kerja terkesan mendadak. Padahal, penerbitan Perppu harus kondisi kegentingan yang memaksa. Kurniasih menanyakan kegentingan apa yang sifatnya memaksa sampai pemerintah mengeluarkan Perppu.

Kurniasih berpendapat, jika alasan pemerintah terkait kondisi global tentu saja kembali ada inkonsistensi. Kemudian, jika alasan soal capaian, Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi di G20.

"Tapi, jika jadi alasan penerbitan Perppu, seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform," kata Kurniasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement