Senin 02 Jan 2023 17:16 WIB

KSPI: Perppu Ciptaker Makin Tegaskan Semua Pekerjaan Bisa Kena Outsourcing

KSPI sebut Perppu Cipta Kerja makin menegaskan semua pekerjaan bisa kena outsourcing.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, di dalamnya masih mengatur tentang outsourcing atau alih daya.

Prinsipnya, alih daya masih diperbolehkan oleh Perppu. Sehingga, isinya tak berbeda dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga

"Akan diatur dalam peraturan pemerintah, mana yang boleh mana yang tidak, makin tidak jelas. Karena semakin menegaskan semua pekerjaan bisa di-outsourcing, ukurannya apa jika diserahkan kepada peraturan pemerintah? Bisa seenak-enaknya dong?” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal lewat keterangannya, Senin (2/1/2023).

Dalam Perppu Cipta Kerja disebutkan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dalam peraturan pemerintah (PP).

"Meminta sekurang-kuranya outsourcing harus kembali ke UU Nomor 13/2003, dengan ada batasan yang jelas," ujar Said.

Dalam Pasal 64 Ayat 1 Perppu Cipta Kerja berbunyi, "Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis."

Selanjutnya dalam Pasal 66 Ayat 1 Perppu Cipta Kerja dijelaskan, hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis. Baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Lalu dalam Pasal 66 Ayat 2 dijelaskan, perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

"Dalam hal Perusahaan alih daya mempekerjakan Pekerja/ Buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l), perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak lagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada," bunyi Pasal 66 Ayat 3.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement