REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isak tangis bahagia Nikita Mirzani pecah saat majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, menyatakan Nikita bebas dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra. Rasa bahagia Nikita itu dinilai pengacara Deolipa Yumara suatu hal yang wajar karena Nikita bisa lepas dari penahanan kasus yang menjeratnya.
Namun, menurut Deolipa, tidak menutup kemungkinan jika kasus tersebut bisa kembali digelar. "Namanya perkara ada celah-celahnya. Kalau dia (Nikita, Red) tersenyum ya wajar saja karena dia merasa perkaranya bebas jadi tersenyum, gembira, lepas dari tahanan," kata Deolipa kepada awak media, Jumat (30/12/2022).
Lebih lanjut, Deolipa menjelaskan jika proses peradilan terhadap Nikita masih bisa berlanjut dengan berbagai tahapan. Mengingat, majelis memutus perkara tersebut setelah beberapa kali saksi korban Dito Mahendra tak kunjung datang.
"Bisa berlanjut (perkaranya). Kalau ada alasan-alasan yang rasional dari pihak pelapor, orang kan boleh saja sakit, tiba-tiba enggak mampu menjadi saksi, kan bisa saja. Bukan berarti harus dilepas ini perkaranya," jelas Deolipa.
Untuk melanjutkan proses peradilan terhadap Nikita Mirzani, lanjut Deolipa, pelapor harus menjalani beberapa tahapan seperti melakukan usulan ke jaksa, membuat pengaduan ke ketua pengadilan, hingga melaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
"Kan ada tiga (tahapan) tuh, supaya ini nanti clear. Jadi kita paham sebenarnya apa yang terjadi. Apakah penetapan ini bersifat sementara? Apakah menjadi suatu putusan?" kata Deolipa. "Ini kan sudah ada penetapan dari majelis, dia (pelapor) harus mengajukan pengaduan supaya perkaranya tidak perlu dilepas oleh hakim. Karena sudah ada penetapan, jadi harus dibuat penetapan baru, dibuka lagi perkaranya."
Deolipa memastikan persidangan Nikita Mirzani belum masuk ke dalam pokok perkara sehingga hakim yang menangani persidangan bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) untuk menguji hukum acara hingga alasan melepaskan terdakwa dalam persidangan tersebut.
"Ini bisa digugat juga hukum acaranya, apakah sudah sesuai dengan hukum acara atau tidak? Cuma untuk menentukan sesuai dengan hukum acara adanya di wilayah Komisi Yudisial yang menentukan. Apakah hakim sesuai hukum acara atau tidak?" jelas Deolipa.
Sebelumnya, pada Kamis (29/12/2022), majelis hakim PN Serang menyatakan bebas kepada Nikita Mirzani atas perkara dugaan tindak pidana UU ITE serta pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi Saputra membacakan putusan bahwa Nikita Mirzani dinyatakan bebas dan tidak bersalah. "Dari hasil musyawarah terkait ketidakhadiran korban sekaligus saksi (Dito Mahendra) serta pendapat penuntut umum, maka majelis mengambil sikap untuk membacakan putusan," kata Dedy.