Jumat 30 Dec 2022 17:57 WIB

Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Presiden dan Kapolri

Pencabutan gugatan setelah pihak Sambo mendengarkan masukan banyak pihak.

Terdakwa Ferdy Sambo (kiri) didampingi penasehat hukumnya mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatan terhadap Presiden dan Kapolri terkait pemecatannya sebagai anggota Polri. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terdakwa Ferdy Sambo (kiri) didampingi penasehat hukumnya mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatan terhadap Presiden dan Kapolri terkait pemecatannya sebagai anggota Polri. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo mencabut gugatan yang ia tujukan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pencabutan gugatan setelah pihak Sambo mendengarkan masukan banyak pihak.

"Selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, (saya) menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga

Arman Hanis menjelaskan bahwa Ferdy Sambo beserta keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada 29 Desember 2022 lalu. Pencabutan gugatan ini, tutur Arman Hanis, juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Dan klien kami, Pak Ferdy Sambo, telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," ucap Arman Hanis.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan, bahwa Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan. Dalam hal ini sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut juga menjadi prioritas utama Ferdy Sambo untuk segera menyelesaikannya, ucap Arman Hanis.

"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," kata Arman Hanis.

"Sebagai penutup, kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," tuturnya melanjutkan.

Sebelumnya, pada Kamis (29/12/2022), Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Dalam gugatan tersebut, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto menyebut pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan selain untuk kepentingan organisasi juga tingkat kepercayaan publik terhadap Polri.

"Ketika Polri mengambil keputusan PTDH, Kompolnas melihat sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan," kata Wahyurudhanto di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, kasus Ferdy Sambo bukan sekadar kasus pidana, melainkan, juga membuat persepsi publik terhadap Polri ikut menurun drastis. Pakar kepolisian itu mengatakan bahwaKompolnas juga ikut mengusulkan PTDH terhadap Ferdy Sambo agar penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berjalan lancar.

 

"Terbuktikan setelah PTDH, penyidikan kan berjalan lancar," ujarnya.

 

photo
Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo cs. - (Infografis Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement