REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nestle Indonesia memberikan klarifikasi terkait penarikan produk kopi kemasan Starbucks oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Diketahi, BPOM menyita produk kopi kemasan kantong bermerek dagang Starbucks tanpa izin edar resmi pemerintah di Indonesia.
Melalui keterangan resminya yang dikutip pada Kamis (29/12/2022), Nestle Indonesia mengatakan, bahwa produk kemasan bermerek Starbucks dengan berbagai varian Toffee Nut Latte, Cappuccino, White Mocha, Caramel Latte, Caffe Latte, dan Vanilla Latte dengan ukuran masing-masing 23 gram, tidak diimpor oleh PT Nestl Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia.
"Sehubungan dengan laporan penyitaan produk kopi (sachet) Starbucks yang tidak memiliki izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), kami tegaskan kembali bahwa produk tersebut tidak diimpor oleh PT Nestl Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia," kata isi pernyataan Nestle Indonesia.
Baca juga : Es Krim Mixue Belum Halal, Ini Respons MUI
Nestle Indonesia juga menegaskan bahwa semua produk yan dipasarkan di Indonesia oleh PT Nestle Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia merupakan produk yang memiliki izin distribusi dan telah disetujui oleh BPOM RI.
PT Nestl Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen selalu menghadirkan produk yang aman dan berkualitas. "PT Nestl Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen untuk menjadikan kualitas, keamanan dan integritas produk kami menjadi prioritas utama," katanya.
Pada Senin (26/12/2022), BPOM RI menggelar jumpa pers "Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023" di Jakarta. Laporan tersebut menyebutkan bahwa BPOM menyita produk kopi kemasan kantong bermerek dagang Starbucks tanpa izin edar resmi pemerintah di Indonesia.
Produk tersebut diedarkan di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Keenam kopi kemasan itu diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki, dengan masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023.
Baca juga : UMKM Wajib Tahu Lima Tren Keamanan Siber 2023